Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    24 November 2025

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Curanmor Yang Beraksi Dengan Mobil Rental
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Curanmor Yang Beraksi Dengan Mobil Rental

    cindaiBy cindai1 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

    Dua pelaku itu ialah Ari dan Yanda. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Teluk Keriting Tanjungpinang, pada Selasa (28/2/2023) kemarin.

    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa masih ada dua pelaku lainnya yang belum ditangkap dan sedang dalam proses pengejaran Polisi.

    “Ini berdasarkan petunjuk CCTV di kawasan Solnet Kilometer 8. Setelah kita telusuri, kita mendapati pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil jenis Calya,” ujar Kombes Ompusunggu, Rabu (1/3/2023).

    Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta, bahwa mobil tersebut merupakan mobil rental.

    “Mobil itu dirental oleh tersangka Ari, Yanda dan dua pelaku lainnya, yang masih dalam pengejaran (DPO, red),” ungkapnya.

    Pelaku Ari dan Yanda, merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Sementara dua pelaku yang masih DPO, bertugas memereteli motor terget, hingga bisa dicuri.

    Komplotan pencuri ini sedikitnya telah melancarkan aksinya di 8 tempat. Yakni, kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

    Dari hasil penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi menyita dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, CRF dan Scoopy.

    “Caranya bertindak, pelaku menutupi motor korban dengan mobil itu. Lalu, pelaku lainnya memereteli kabel, mematahkan stang dan dibawa kabur,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol Heribertus motor hasil curian itu rencananya akan dijual di Kota Batam.

    “Di jual dengan harga dua sampai 3 juta, karena tidak ada suratnya,” tutupnya.

    Atas perbuatannya, dua tersangka ini terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara, minimal 9 tahun.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    By cindai24 November 20250
    Bagikan:

    Johannesburg Afrika Selatan (Cindai.id) _ Perhelatan KTT G20/B20 Afrika Selatan 2025, yang berlangsung pada 18–20…

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.