Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    13 Oktober 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025

    Diklat PKA Angkatan II Tahun 2025 Kelompok III LAN Aceh

    10 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Curanmor Yang Beraksi Dengan Mobil Rental
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Curanmor Yang Beraksi Dengan Mobil Rental

    cindaiBy cindai1 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

    Dua pelaku itu ialah Ari dan Yanda. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Teluk Keriting Tanjungpinang, pada Selasa (28/2/2023) kemarin.

    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa masih ada dua pelaku lainnya yang belum ditangkap dan sedang dalam proses pengejaran Polisi.

    “Ini berdasarkan petunjuk CCTV di kawasan Solnet Kilometer 8. Setelah kita telusuri, kita mendapati pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil jenis Calya,” ujar Kombes Ompusunggu, Rabu (1/3/2023).

    Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta, bahwa mobil tersebut merupakan mobil rental.

    “Mobil itu dirental oleh tersangka Ari, Yanda dan dua pelaku lainnya, yang masih dalam pengejaran (DPO, red),” ungkapnya.

    Pelaku Ari dan Yanda, merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Sementara dua pelaku yang masih DPO, bertugas memereteli motor terget, hingga bisa dicuri.

    Komplotan pencuri ini sedikitnya telah melancarkan aksinya di 8 tempat. Yakni, kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

    Dari hasil penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi menyita dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, CRF dan Scoopy.

    “Caranya bertindak, pelaku menutupi motor korban dengan mobil itu. Lalu, pelaku lainnya memereteli kabel, mematahkan stang dan dibawa kabur,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol Heribertus motor hasil curian itu rencananya akan dijual di Kota Batam.

    “Di jual dengan harga dua sampai 3 juta, karena tidak ada suratnya,” tutupnya.

    Atas perbuatannya, dua tersangka ini terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara, minimal 9 tahun.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    13 Oktober 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025

    Diklat PKA Angkatan II Tahun 2025 Kelompok III LAN Aceh

    10 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    By cindai13 Oktober 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Peringatan Hari Ulang Tahun Paguyuban Jawa Mandiri Serantau (Pajamas) ke-10 dilaksanakan di Pantai…

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025

    Diklat PKA Angkatan II Tahun 2025 Kelompok III LAN Aceh

    10 Oktober 2025

    KKP Segel Lima Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Tidak Sesuai Ketentuan  

    9 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.