Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kebersamaan di bulan Ramadhan: Rutan Batam Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat

    13 Maret 2026

    Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

    13 Maret 2026

    Kakanwil Ditjenpas Kepulauan Riau Lakukan Sidak dan Razia di Lapas Batam

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Resort Pulau Ranoh Tak Berizin, Delapan Orang Diperiksa di Polda Kepri
    Batam

    Resort Pulau Ranoh Tak Berizin, Delapan Orang Diperiksa di Polda Kepri

    cindaiBy cindai26 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Penampakan Dari Udara Resort Pulau Ranoh Kota Batam (Sumber Foto https://www.ranohisland.com/contact-us/)
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_ Seperti diberitakan sebelumnya, Resort Pulau Ranoh Kota Batam yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam, dikelola oleh PT. Megah Puri Lestari (PT.MPL) milik Subhan Hartono diketahui tidak berizin. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, (14/10/22).

    Baca Juga: Nekat Beroprasi, Resort Pulau Ranoh Batam Dikabarkan Tidak Berizin

    Surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan nomor B.145/HK.00/9/2019 tanggal 10 September 2019, prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh ditujukan kepada Plt. Gubernur Kepri

    Melalui pesan singkat Whatsapp, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.Harry Goldenhardt S.,S.IK.,M.Si, menyampikan bahwa sudah ada delapan saksi yang dimintai klarifikasi terkait permasalahan Resort Pulau Ranoh ini.

    “Perkembangan terakhir dibulan Januari 2022, terkait permasalahan yang ditangani oleh Polda di Subdit. satu Dit. Krimum tentang permasalahan sengketa lahan. Untuk proses sekarang dalam tahap penyelidikan dan sudah meminta klarifikasi kepada saksi sebanyak delapan orang,” terang Kabid Humas, Selasa (25/10/2022).

    Selanjutnya, Harry menyampaikan untuk rencana kedepan, akan meminta klarifikasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam dan Mantan Camat Galang yang mengeluarkan surat-surat terkait Resort Pulau Ranoh.

    Awak media ini mencoba menghubungi Camat Galang, Ute Rambe, S.E berulang kali, baik melalui pesan singkat whatsapp maupun telepon, namun tidak pernah dijawab sama sekali.

    Dilain pihak, Kepala DPMPTSP Kota Batam Firmansyah saat dikonfirmasi oleh media ini, menyatakan bahwasanya pihak mereka sampai saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Polda Kepri terkait Resort milik Subhan Hartono ini.

    “ Kami belum lagi,” jawab singkat Firmansyah melalui whatsapp, Rabu (26/10/2022).

    Hal senada juga disampikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata dengan singkat, “Belom,” Rabu (26/10/2022).

    Tampak Aktifitas Pengrusakan Hutan Mangrove Diduga Pada Saat Pembangunan Resort Palau Ranoh Kota Batam

    Dapat diketahui juga, dalam proses pembangunan Resort Pulau Ranoh ini, disinyalir telah terjadi pengrusakan hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Ranoh serta reklamasi yang tidak juga berizin.

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media cindai.id sudah berusaha menghubungi pihak PT. MPL selaku pengelola Resort Pulau Ranoh, namun belum mendapat tanggapan.

    Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kebersamaan di bulan Ramadhan: Rutan Batam Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat

    13 Maret 2026

    Kakanwil Ditjenpas Kepulauan Riau Lakukan Sidak dan Razia di Lapas Batam

    13 Maret 2026

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    10 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Batam

    Kebersamaan di bulan Ramadhan: Rutan Batam Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat

    By cindai13 Maret 20260
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar kegiatan buka puasa bersama…

    Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

    13 Maret 2026

    Kakanwil Ditjenpas Kepulauan Riau Lakukan Sidak dan Razia di Lapas Batam

    13 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Siap Amankan Idul Fitri dengan Lat Pra Ops Ketupat Seligi 2026

    13 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.