Tanjungpinang (cindai.id)_ Laporan dugaan perzinahan oknum ASN PUPR Pemprov Kepri dengan seorang wanita bersuami inisial SC di Kosan, Lorong Ibu Pangga, Jl. Pulau Pandan KM.5 Bawah Tanjungpinang, Jumat 11 Maret 2022 yang lalu, belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Dimana SC merupakan istri dari MA (26) sejak tanggal 13 Februari 2022 yang diduga melakukan perzinahan dan berhubungan badan sebanyak dua kali kepada pria inisial AN (oknum ASN_red ). Sementara AN sendiri telah memiliki istrinya yang sah dan saat ini berada di Kota Batam.
Sejak peristiwa itu terjadi, MA membuat laoran polisi (LP) dengan nomor LP/B/35/III/2022/SPKT/Polres Tanjungpinang/Polda Kepulauan Riau tanggal 11 Maret 2022. Namun seiring berjalannya waktu, laporan perzinahan oknum ASN sudah berjalan selama 7 bulan belum juga terselesaikan. Sehingga MA meminta kepastian serta kejelasan hukum dari pihak kepolisian. Dalam proses penyelidikan, pelapor baru mendapatkan dua kali SP2HP setelah MA melalui surat menanyakan perkembangan penyidikan
“Seharusnya SP2HP diberitahukan kepada pelapor dalam hal ini, MA tanpa perlu diminta sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terang Agus Riawantoro. S.H pengacara MA.
Agus juga menambahkan, didalam SP2HP ini, dia menemukan kejanggalan dimana ada poin mengatakan mereka (penyidik_red) sudah melengkapi petunjuk jaksa dan berkas sudah dikembalikan ke jaksa.
“Di poin kedua, menyurati pengadilan agama dan meminta salinan atau putusan akte cerai, di sini saya timbul tanda tanya untuk apa akte cerai itu. Setahu saya kalaupun mereka meminta, seharusnya akte nikah, bukan akte cerai,” ujarnya, Rabu ( 28/09 ).
Selanjutnya, Agus sudah bertemu jaksa perihal kasus tersebut serta meminta penjelasan tentang petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik dan kendala apa yang terjadi dalam kasus ini.
“Dari jaksa saya mendapatkan informasi bahwasanya yang di minta itu adalah akte nikah, bukan akte cerai. Akte nikah yang jaksa minta untuk membuktikan bahwa pada saat kejadian perselingkuhan status AN adalah menikah. Maka dari itu harus di buktikan dengan akte nikah yang di miliki oleh AN. Itulah yang di minta oleh jaksa dan mereka minta bukan buku asli, melainkan copyan. Setelah saya memperhatikan kembali SP2HP sudah berbeda apa yang di minta jaksa dengan apa yang termuat dalam SP2HP tersebut. Tidak sinkron lagi. Sehingga timbul tanda tanya saya siapa yang sebenarnya yang meminta putusan pengadilan akta cerai. Karena petunjuk yg diberikan oleh jaksa agar melengkapi berkas berupa akta nikah, bukan akta cerai lanjutnya,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polresta Kota Tanjungpinang, AKP. Ronny Burungudju dihubungi awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan dengan singkat, “Kasus lagi dalam penanganan penyidik,” balasnya.
Penulis: Marlin