Hukum (cindai.id)_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor di 10 lokasi, hal tersebut terungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan, di Polsek Bintan Timur, Kamis (07/07/2022).
Kapolres Bintan AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H. yang didampingi oleh Kapolsek Bintan Timur AKP. Suardi,S.E. Kasi Humas IPTU. M. Alson dan Kanit Reskrim IPTU. T.P Sipahutar, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atau korban yang melaporkan sepeda motor miliknya telah hilang di sekitaran Masjid Besar Nurul Iman pada bulan Mei 2022 lalu. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian petugas mencium pelaku sedang berada di Tanjungpinang. Tak menunggu waktu lagi, jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG ditempat persembunyiannya di Tanjungpinang dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru yang telah diambilnya di mesjid Nurul Iman. Rupanya tersangka YS als AG tidak sendiri mengambil sepeda motor tersebut melainkan bersama dengan temannya yang bernama BH. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan mengembang lagi kelompok lainnya yaitu D dan R.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka diakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 tempat, yaitu 3 tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang. Tidak hanya mencuri sepeda motor para pelaku juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjungpinang, diakui oleh tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T.
Untuk tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena lokus pencuriannya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
Dengan ini para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk selalu hati – hati dan waspada dalam menjaga barang kepemilikan pribadi dan untuk selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi pencurian sepeda motor motor (Curanmor) dilingkungan sekitaran serta untuk selalu saling peduli dan mengingatkan antar masyarakat satu sama lain dan jadilah polisi bagi dirinya sendiri, Tutup AKBP Tidar. (Rilis Polres Bintan)