Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pejabat UPTD DLHK Kepri Diduga Selingkuh
    Tanjungpinang

    Pejabat UPTD DLHK Kepri Diduga Selingkuh

    cindaiBy cindai21 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Oknum Pejabat Dinas Kantor UPTD KPHP IV Bintan -Tanjungpinang diduga melakukan perselingkuhan hingga mempunyai anak dengan Wanita Idaman Lain (WIL) tersebut.

    Informasi yang peroleh, berawal salah seorang narasumber yang menceritakan kronologis kepada awak media ini terkait oknum PNS Provinsi. Seorang pria yang sudah mempunyai istri yang sah dan berkerja sebagai PNS juga di Natuna.

    ” Ada seorang laki-laki yang baru bertugas pindah di sini tahun 2019 dia sudah mempunyai istri yang sah di Natuna dan kebetulan istrinya itu PNS juga mbak disana, tetapi laki-laki tersebut disini punya simpanan lagi sampai mempunyai seorang anak”.

    Sumber menambahkan, apakah itu boleh dilakukan seorang ASN. Permasalahan yang diketahuinya, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang ASN.

    Saat awak media ini turun kelapangan untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat, ternyata benar ditemukan seorang oknum berinisial R, adalah salah satu ASN di Dinas Kantor UPTD KPHP IV Bintan -Tanjungpinang.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

    “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

    Hidup bersama bisa diartikan sebagai perilaku melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

    Masih dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, dalam Pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo, masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

    Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

    Saat dikonfirmasi awak media ini, Kepala Kantor UPTD KPHP IV Bintan – Tanjungpinang Ruah Alim Maha, S.Hut mengatakan. Memang benar yang bersangkutan bekerja disini dan dia juga sebagai Kepala Bidang, namun yang bersangkutan sedang cuti.

    ” Akhir- akhir ini kinerja yang bersangkutan juga sudah menurun. Apa yang saya suruh tidak dikerjakaan dia. Kalau ke kantorpun dia sebentar-sebentar menghilang.” ungkap Ruah.

    Oknum pejabat R saat dikonfirmasi membantah berselingkuh hingga punya anak. Namun mengaku hanya sebatas pacaran.

     

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    By cindai25 Agustus 20250
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Sikap bungkam Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad terkait maraknya penerbitan…

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.