Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Lahan Milik Christina Djodi, Pemilik: Ini Tidak Berdasar!

    5 Maret 2026

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Ketum Forkorindo dan Ketua Cindai Serius Membahas Dugaan Penggelapan Pajak PT. MIPI
    Kepri

    Ketum Forkorindo dan Ketua Cindai Serius Membahas Dugaan Penggelapan Pajak PT. MIPI

    cindaiBy cindai23 Juli 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Kepri (cindai.id)_ Ketua Umum DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom.TPS. SE., SH., MM Kembali menemui Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto guna pendalaman informasi dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI).

    Adapun dalam pertemuan yang dilakukan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (21/07/2022), kedua aktivis ini melakukan sejumlah pembahasan khususnya terkait indikasi dugaan-dugaan penggelapan pajak PT. MIPI.

    Pertemuan Ketum Forkorindo, Tohom.TPS. SE., SH., MM dan Ketum Cindai Kepri, Edi Susanto, Batam (21/07/2022).

    “Saya sangat yakin dengan informasi dan data yang diberikan oleh Sdr. Edi Susanto alias Edi Cindai karena beliau merupakan mantan dari pengurus di PT. MIPI yang posisinya sangat strategis terkait perijinan ekspor dan impor PT MIPI,” kata Tohom, Jum’at (22/07/2022).

    Baca Juga: Tertarik Adanya Dugaan Penggelapan Pajak PT.MIPI, Ketum DPP Forkorindo Kembali Turun Gunung

    Untuk itu lanjut Tohom, dirinya rela bolak balik Jakarta-Batam, karena sangat tertantang untuk membuka tabir gelap dugaan penggelapan pajak negara yang diduga merugikan negara ratusan miliaran rupiah itu.

    “Untuk informasi awal, diduga perusahaan milik Sukardi ini yang bergerak di bidang furniture, dalam laporan ekspornya merupakan barang setengah jadi dari China. Namun setelah dibuka barang tersebut ternyata bukan barang setengah jadi tetapi barang yang sudah jadi dan sudah dalam keadaan terbungkus rapi dan sudah ada leges Produk Made In Indonesia,” ujar Tohom.

    “Dan yang menjadi permasalahan lainnya yakni terkait lokasi pergudangannya yang dalam perijinannya dilokasi Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) namun kenyataannya berada diluar lokasi FTZ,” Sambungnya.

    Baca Juga: Kadis Kominfo Ungkap Kedekatan Ansar Ahmad Dengan Bos PT. MIPI

    Dalam kesempatan itu, Tohom juga menjelaskan bahwa akan kembali melakukan pertemuan dengan Edi Cindai di Jakarta guna pembahasan lebih lanjut beserta bukti-bukti yang ada.

    Senada dengan itu Ketua LSM Cindai, Edi Susanto yang dikonfirmasi media ini terkait pertemuannya dengan Ketua Umum LSM Forkorindo mengatakan bahwa dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT MIPI diperkirakan sudah mencapai Ratusan miliaran Rupiah.

    Dijelaskan Edi Cindai bahwa PT. MIPI memiliki Izin Usaha FTZ yang diterbitkan oleh BP FTZ Kabupaten Bintan Nomor: 12/ IU.BP.BINTAN/IX/2019 tanggal 02 Septermber 2019 dengan alamat Jalan Nusantara Km.23 Kampung Budi Mulya, Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia (Free Trade Zone/FTZ).

    “Namun pada kenyataannya, akitifas PT. MIPI tidak dilakukan dialamat sesuai izin yang mereka miliki. Melainkan PT. MIPI melakukan aktifitas di Jl. Bukit Piatu Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang. Dimana lokasi tersebut tidak memiliki izin sama sekali dan bukan kawasan Free Trade Zone/FTZ,” ujar Edi Cindai, Sabtu (23/07/2022)

    “Ini jelas merugikan negara dari sektor Pajak Impor barang. Dari hitungan Cindai, Bea Masuk Barang yang di bebaskan, setiap kali Impor Barang Produksi, Barang Konstruksi serta Alat Produksi PT. MIPI, Negara di rugikan Ratusan Juta malah sampai milyaran rupiah. Jika di komulatifkan hingga saat ini total dugaan kerugian negara ratusan milyar rupiah,” tegas pungkas Edi Cindai.

    Penulis: Marsi S Kumbang

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026

    Huzrin Hood: Seluruh Elemen Melayu Mari Dukung Perjuangan Rury Afriansyah

    4 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Lahan Milik Christina Djodi, Pemilik: Ini Tidak Berdasar!

    By cindai5 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang, (Cindai.id) _ Satpol PP Tanjungpinang kembali membongkar lahan milik Christina Djodi di Jalan D.I.…

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.