Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Ketua LSM Cindai Melaporkan Pengusaha Moi Ceng
    Hukum

    Ketua LSM Cindai Melaporkan Pengusaha Moi Ceng

    cindaiBy cindai7 April 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang_ Edi Susanto alias Edi Cindai kembali melaporkan Moi Ceng Sudiyanto Alias Yanto ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kota Tanjungpinang terkait perbuatan fitnah atau pengaduan palsu oleh Sudiyanto terhadap Edi.

    Saat pelaporan, Rabu (06/04/2022) Edi didampingi kuasa hukumnya, Agung Ramadan Saputra SH dan Tri Wahyuu SH.

    Dalam laporannya. Edi menyatakan bahwa terlapor pada tanggal 30 November 2020 dan selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2021 telah melakukan tindakan fitnah atau melakukan pengaduan palsu terkait penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Edi Susanto.

    ” Laporan pertama Yanto terhadap saya pada tanggal 20 November 2020 atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan sudah inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan putusan Nomor 159/Pid.B/2021/PN Tpg dengan putusan saya tidak bersalah dan hanya sebatas saksi, namun pada tanggal 6 Desember 2021 Yanto melaporkan saya lagi dengan tuduhan yang sama,” ungkap Edi.

    ” Belum lagi dia memfiralkan saya dibeberapa media online dan media sosial pada januari 2021 dengan seolah-olah apa yang dia laporkan dan tuduhkan kepada saya itu benar adanya, akibat dari pemberitaan tersebut berefek negatif terhadap diri saya, keluarga dan organisasi yang saya pimpin,” tegas Ketua Umum Cindai Kepri ini.

    Laporan Edi Susanto diterima oleh anggota atau petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Briptu Benny YP Situmorang. Dengan tegas edi memintak kepada pihak Polres Tanjungpinang agar segera menindak saudara Yanto.

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.