Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dandim 0315/Tanjungpinang Hadiri Pawai Budaya Pemko Tanjungpinang, Sekaligus Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

    7 November 2026

    Anambas Borong 3 WBTb Nasional! Bubur Lambok, Zapin Nek Nang, dan Jongkong Layar Resmi Diakui Indonesia

    6 November 2026

    GERAM Kepri Bersatu Edukasi Filosofi Tanjak dan Kain Samping di Bandara RHF Tanjungpinang

    6 November 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Anambas Borong 3 WBTb Nasional! Bubur Lambok, Zapin Nek Nang, dan Jongkong Layar Resmi Diakui Indonesia
    Anambas

    Anambas Borong 3 WBTb Nasional! Bubur Lambok, Zapin Nek Nang, dan Jongkong Layar Resmi Diakui Indonesia

    cindaiBy cindai6 November 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang kebudayaan. Tiga warisan budaya daerah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia Tahun 2026, yakni Bubur Lambok Anambas, Zapin Nek Nang Anambas, dan Jongkong Layar. Jumat (6/11/2026) 

    Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada 2–6 November 2026. Dengan capaian terbaru ini, Anambas kini memiliki enam warisan budaya yang telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.

    Tiga warisan budaya yang ditetapkan pada 2026 tersebut bukan sekadar kekayaan tradisi, melainkan bagian dari identitas, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat Kepulauan Anambas yang diwariskan secara turun-temurun.

    Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa upaya menggali, mendokumentasikan, dan memperjuangkan pengakuan terhadap kebudayaan daerah mampu menghasilkan capaian nyata ketika dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

    Perjuangan Panjang Berbuah Pengakuan Nasional

    Penetapan tiga WBTb tersebut merupakan hasil dari proses pengusulan yang melibatkan kajian, penyusunan dokumen, evaluasi, serta penyempurnaan berdasarkan masukan tim ahli. Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu unsur penting dalam mengawal proses tersebut hingga tahap penetapan.

    Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Anambas, Norrahmah, S.E., mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, penetapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen yang dibangun selama kurang lebih satu tahun.

    “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan bangga karena tiga warisan budaya yang diusulkan akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2026. Ini merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari pengumpulan data, penyusunan dokumen, hingga melalui tahapan evaluasi dan persidangan. Kami berharap pengakuan ini menjadi penyemangat untuk terus menggali dan melestarikan kekayaan budaya Anambas,” ujar Norrahmah.

    Ia menegaskan, pengakuan nasional tersebut harus menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk memastikan warisan budaya daerah tetap hidup di tengah masyarakat, tidak sekadar tercatat dalam dokumen, tetapi terus dipraktikkan, dipelajari, dan diwariskan kepada generasi muda.

    Plt. Kadisparbud: Pengakuan Harus Diikuti Pelestarian Nyata

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas, Hanimuzwati, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengusulan hingga penetapan ketiga warisan budaya tersebut.

    Ia menilai, bertambahnya jumlah WBTb yang diakui secara nasional merupakan capaian penting bagi daerah. Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut harus diikuti dengan langkah nyata untuk melindungi, melestarikan, dan memperkenalkan warisan budaya kepada masyarakat luas.

    “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari pelaku budaya, tokoh masyarakat, para pemerhati budaya, hingga tim yang terlibat dalam proses pengusulan. Penetapan tiga WBTb pada tahun 2026 ini merupakan kebanggaan bersama sekaligus amanah bagi kita untuk menjaga warisan leluhur agar tidak kehilangan nilai dan jati dirinya,” ujar Hanimuzwati.

    Ia menambahkan, pengakuan dari pemerintah pusat bukanlah akhir dari perjuangan pelestarian budaya, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

    “Warisan budaya tidak cukup hanya mendapatkan pengakuan di tingkat nasional. Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga keberlangsungannya, mendokumentasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, memberikan ruang kepada para pelaku budaya untuk terus berkarya, serta mengenalkan tradisi ini kepada generasi muda. Pemerintah daerah berharap sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat agar budaya Anambas tetap lestari dan dikenal lebih luas,” tambahnya.

    Enam WBTb, Jejak Kekayaan Budaya Anambas

    Dengan penetapan tiga warisan budaya pada 2026, berikut enam WBTb Indonesia asal Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan informasi yang disampaikan:

    1. Gubang – ditetapkan pada 2014.

    2. Gendang Siantan – ditetapkan pada 2014.

    3. Silat Pisau – ditetapkan pada 2025.

    4. Bubur Lambok Anambas – ditetapkan pada 2026.

    5. Zapin Nek Nang Anambas – ditetapkan pada 2026.

    6. Jongkong Layar – ditetapkan pada 2026.

    Selain penetapan tiga WBTb tersebut, Anambas juga mencatat capaian di bidang kekayaan intelektual. Pada 2026, daerah ini disebut berhasil memperoleh 10 pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan tiga penetapan WBTb. Capaian tersebut memperlihatkan semakin besarnya perhatian terhadap pendataan, perlindungan, dan pengakuan atas kekayaan budaya daerah.

    Menjaga Warisan Leluhur, Menguatkan Identitas Daerah

    Penetapan enam WBTb Indonesia asal Kepulauan Anambas menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pelestarian budaya secara berkelanjutan. Di tengah perkembangan zaman, keberadaan tradisi lokal membutuhkan dukungan nyata agar tidak tergerus perubahan dan tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

    Pemerintah daerah, pelaku budaya, tokoh adat, komunitas, lembaga pendidikan, serta generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan warisan tersebut. Upaya dokumentasi, edukasi budaya, regenerasi pelaku tradisi, dan promosi melalui berbagai kegiatan perlu terus diperkuat.

    Pengakuan nasional terhadap Bubur Lambok Anambas, Zapin Nek Nang Anambas, dan Jongkong Layar bukan hanya menambah daftar prestasi daerah. Lebih dari itu, penetapan ini menjadi pengingat bahwa kebudayaan merupakan identitas yang harus dijaga bersama.

    Dengan komitmen dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, warisan budaya Kepulauan Anambas diharapkan tidak hanya lestari di daerah asalnya, tetapi juga semakin dikenal di tingkat nasional hingga internasional.(Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Sinyal Telkomsel di Anambas Dikeluhkan Lemot, Mati Lampu Jaringan Ikut Terganggu

    31 Oktober 2026

    Demi Kemanusiaan, Syahbandar Tarempa Tunda Keberangkatan MV Sevenstar 30 Menit untuk Hormati Duka Imam Masjid Baiturrahman Midai

    31 Oktober 2026

    Kapolres Anambas Bangga, Empat Atlet Polres Turun Berlaga di Porprov VI Kepri

    31 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Dandim 0315/Tanjungpinang Hadiri Pawai Budaya Pemko Tanjungpinang, Sekaligus Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

    By cindai7 November 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Komandan Kodim (Dandim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Dicky Purwanto, S.Sos., M.I.P., menghadiri kegiatan…

    Anambas Borong 3 WBTb Nasional! Bubur Lambok, Zapin Nek Nang, dan Jongkong Layar Resmi Diakui Indonesia

    6 November 2026

    GERAM Kepri Bersatu Edukasi Filosofi Tanjak dan Kain Samping di Bandara RHF Tanjungpinang

    6 November 2026

    IMIPAS PEDULI 2026, Lapas Tanjungpinang Turut Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Insan Cita 165

    6 November 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.