Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kantongi 36 Paket Sabu, Pria di Bintan Timur Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan

    27 Oktober 2026

    Hadiri HUT BP Batam ke-55, Wakapolda Kepri Perkuat Sinergi Dukung Investasi

    26 Oktober 2026

    Pimpin Apel Pagi, Kasubag TU Lapas Tanjungpinang Tekankan Integritas dan Disiplin

    26 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kantongi 36 Paket Sabu, Pria di Bintan Timur Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan
    Bintan

    Kantongi 36 Paket Sabu, Pria di Bintan Timur Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan

    cindaiBy cindai27 Oktober 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Satresnarkoba Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

    Dari pengungkapan tersebut, seorang laki-laki berinisial DS, 36 tahun, diamankan di sebuah pondok di kawasan Perumnas Kijang Permai Km. 23, RT 003/RW 010, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, dengan barang bukti 36 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

    Kasat Resnarkoba Polres Bintan IPTU Onny Chandra, S.IP., melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako menjelaskan, selain barang bukti diduga sabu, petugas turut mengamankan satu set alat isap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Android, satu bundel plastik bening, satu buah gunting, satu buah kaca pireks, serta satu buah pemantik api rakitan.

    “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB mengenai seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Bintan Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Bintan dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

    Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DS di sebuah pondok. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.

    “Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 36 paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

    Kasihumas menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

    “Kami terus melakukan pengembangan untuk mendalami perkara ini. Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

    Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bintan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Bintan.

    Polres Bintan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.(Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pimpin Apel Pagi, Kasubag TU Lapas Tanjungpinang Tekankan Integritas dan Disiplin

    26 Oktober 2026

    Pimpin Apel Pagi, Kalapas Narkotika Tanjungpinang Tekankan Integritas Cegah Halinar

    26 Oktober 2026

    Cegah Kebakaran di Lapas, Lapas Tanjungpinang Gandeng BPBD, Damkar, dan PMI Gelar Simulasi

    22 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Kantongi 36 Paket Sabu, Pria di Bintan Timur Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan

    By cindai27 Oktober 20260
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Satresnarkoba Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bintan…

    Hadiri HUT BP Batam ke-55, Wakapolda Kepri Perkuat Sinergi Dukung Investasi

    26 Oktober 2026

    Pimpin Apel Pagi, Kasubag TU Lapas Tanjungpinang Tekankan Integritas dan Disiplin

    26 Oktober 2026

    Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kapolda Kepri Tekankan Edukasi di Ops Patuh Seligi 2026

    26 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.