Bintan (Cindai.id) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Bintan Timur. Dua pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan korban bernama Sri Widanarti. Korban melapor terkait aksi pencurian di Jl. Nusantara Km. 24 Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, profiling, dan pencarian informasi, petugas mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial APS dan FDA.
Kamis (7/5/2026) pukul 15.30 WIB, Tim Macan Timur menangkap FDA di rumahnya di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Sekitar pukul 16.30 WIB, APS dibekuk di kediamannya di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi lima kali di sejumlah lokasi di Kecamatan Bintan Timur. Lokasinya antara lain Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo, dan Jalan Barek Motor.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, kartu identitas, kartu Indonesia Sehat, kartu ID perusahaan, serta kotak handphone yang diduga terkait tindak pidana.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini APS dan FDA ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)




