Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Resmi Dibuka Menteri Yusril Ihza Mahendra, FSIGB 2025 Jadikan Kepri Simpul Penting Sastra Melayu Dunia

    28 Oktober 2025

    Pengacara Muda Asal Kepri Gugat Bagian Perusahaan KALBE Group

    24 Oktober 2025

    Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam

    21 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pengacara Muda Asal Kepri Gugat Bagian Perusahaan KALBE Group
    Hukum

    Pengacara Muda Asal Kepri Gugat Bagian Perusahaan KALBE Group

    cindaiBy cindai24 Oktober 2025Updated:24 Oktober 2025Tidak ada komentar1 Min Read
    Tri Wahyu, S.H (kanan) dan Arie Chayadi, S.H (kiri) Pengacara PT. Geo Data Indonesia (GDI) dan Geo Neto Indonesia (GNI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), PT. Cakra Radha Mustika (CRM) perusahaan yang menyediakan layanan Omni-channel Healthcare Customer Relationship Management, yang merupakan bagian dari Kalbe Group digugat terkait pajak penghasilan terhadap Mitra kerjasamanya. 

    Gugatan dilayangkan oleh PT. Geo Data Indonesia (GDI) dan Geo Neto Indonesia (GNI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam

    Melalui kuasa hukumnya Tri Wahyu. S.H, dan Arie Chayadi, S.H, PT. GDI dan GNI melalui sambungan telpon menyampaikan kepada awak media ini.

    “Iya benar, kami melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. CRM atas dasar adanya perbuatan yang merugikan klien kami terkait pajak dan lain sebagainya,” terang Pengacara asal Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri ini pada Kamis (23/10/2025).

    Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    Pengacara muda ini juga menambahkan terkait kerugian yang dialami prinsipalnya ditaksir hampir 2 (dua) milyar rupiah.

    “Terkait kerugian yang dialami klien saya itu hampir dua milyar. Dan kerugian-kerugian Immateriil lainnya yang tidak bisa saya sebutkan nominalnya disini,” lanjut Tri Wahyu.

    Wahyu menambahkan pada 6 November 2025 nanti pihaknya akan mempersiapkan sidang mediasi di PN Jakarta Selatan. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura

    15 Oktober 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025

    Diklat PKA Angkatan II Tahun 2025 Kelompok III LAN Aceh

    10 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Resmi Dibuka Menteri Yusril Ihza Mahendra, FSIGB 2025 Jadikan Kepri Simpul Penting Sastra Melayu Dunia

    By cindai28 Oktober 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Festival Sastra Internasional Gunung Bintan (FSIGB) 2025 resmi dimulai dan dibuka pada…

    Pengacara Muda Asal Kepri Gugat Bagian Perusahaan KALBE Group

    24 Oktober 2025

    Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam

    21 Oktober 2025

    Kenaikan Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Rasa Keadilan yang Terkikis

    21 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.