Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kapten Kapal KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan
    Batam

    Kapten Kapal KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan

    cindaiBy cindai19 Juni 2025Updated:19 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Tim kuasa hukum Kapten Kapal KM Rizki Laut IV, Muhammad Fahyumi bin Syarbini, Agustinus Nahak, S.H., M.H dan Yanuarius Nahak, S.H.,M.H
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ Tim kuasa hukum Kapten Kapal KM Rizki Laut IV, Muhammad Fahyumi bin Syarbini (MF), secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (19/06/2025). 

    Langkah hukum ini dilakukan karena tim hukum menilai adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap MF. Kapten MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Kepri selama 20 hari, dengan surat perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.

    Baca Juga:

    • Aktivis Nelayan Rudi Irwansyah: Tambang Pasir Laut Berpotensi Konflik Horizontal Antar Nelayan
    • Saksi Sejarah Tutupnya Tambang Pasir Laut Tahun 2003, Asal Usul Sebutan ‘Kapal Kerok’

    Tim hukum menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana dan mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum tersebut.

    Permohonan praperadilan diajukan oleh tim hukum yang dipimpin Yanuarius Nahak, bersama anggota tim lainnya. Mereka mewakili Muhammad Fahyumi, kapten KM Rizki Laut IV. Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula perwakilan media dan pihak keluarga.

    Konferensi pers digelar pada Kamis sore, 19 Juni 2025, bertempat di Hotel Grand Mercure Batam Centre. Permohonan praperadilan telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Batam Kelas 1A.

    Baca Juga: 

    • Prof Agung Dhamar Syakti: Sebagai Pakar Saya Tidak Mendukung Tambang Pasir Laut di Kepri
    • Guru Besar IPB University: Kepri Jadi Pelabuhan Terbesar di Dunia atau Pulau Hilang

    Menurut Yanuarius Nahak, penangkapan dan penahanan terhadap MF dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dari pimpinan kepolisian atau surat penetapan dari pengadilan. Selain itu, tidak ada bukti terjadinya tindak pidana lingkungan ataupun kerugian negara. Karena kapal dalam keadaan parkir saat peristiwa terjadi. Mereka menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bukan pidana, serta menganggap tindakan kepolisian terlalu represif dan menghambat dunia usaha.

    Tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan praperadilan dan sedang menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan dalam waktu tujuh hari ke depan. Mereka juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang belum mendapat respons resmi. Selain itu, mereka menyebut bahwa saat kapal MF dikendalikan oleh pihak kepolisian, kapal sempat melewati jalur dangkal dan kandas, namun tanpa menimbulkan pencemaran atau kerugian lingkungan.

    Tim hukum meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Batam untuk memeriksa keabsahan status tersangka MF. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, mereka mendesak agar status tersangka dicabut dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) diterbitkan dalam waktu tujuh hari. Mereka menekankan bahwa perlawanan hukum ini merupakan hak konstitusional warga negara dan merupakan bagian dari penegakan keadilan. (Sabil)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    By cindai18 November 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan…

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.