Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan di Kepri

    23 Juli 2025

    Panen Raya Rumput Laut, Wagub Nyanyang Tekankan Pemanfaatan TTG Untuk Memaksimalkan Produksi Budidaya

    23 Juli 2025

    Kegiatan Operasi Wirawaspada di KEK Galang Batang Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

    21 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Guru Besar IPB University: Kepri Jadi Pelabuhan Terbesar di Dunia atau Pulau Hilang
    Kepri

    Guru Besar IPB University: Kepri Jadi Pelabuhan Terbesar di Dunia atau Pulau Hilang

    cindaiBy cindai20 Mei 2025Updated:20 Mei 2025Tidak ada komentar5 Mins Read
    Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) Merilis Video Tentang Pemasangan Caisson Ke-221 Dan Terakhir Untuk Reklamasi Terminal Tuas (Sumber Foto: offshore-energy.biz)
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Guru Besar bidang ilmu Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University, Prof. Dr. Yonvitner S.Pi, M.Si turut memberikan kritikan terkait kebijakan Presiden Ke-7 Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

    Prof. Dr. Yonvitner S.Pi, M.Si,  Guru Besar Bidang Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University (Foto: Istimewa)

    Kepada Cindai.id, Prof. Yonviter lebih pada menyoroti kebutuhan pasar Singapura atas pasir laut.

    “Jika dilihat kebutuhan pasar Singapore mencapai 5.600 hektar area reklamasi. Dengan kebutuhan pasir reklamasi berdasarkan data history sebelumnya yaitu 889.845 kubik per hektar,” tuturnya.

    “Maka peluang eksport menjadi lebih tinggi dan dapat mencapai 4,9 milyar meter kubik atau sekitar 28% dari potensi sedimen yang akan digali. Agar tidak latah untuk diekspor, maka polemik pemanfaatan pasir laut harus dilihat dalam kerangka kepentingan nasional dan regional,” lanjutnya.

    Baca Juga: Terkait Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut, Sekjen KIARA Minta Menteri KKP Diganti

    Sebagai pakar dalam bidang pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan. Prof. Yonviter memiliki perhatian khusus terhadap dampak perubahan iklim pada sumber daya pesisir dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.

    “Selain soal lingkungan hidup, pemanfaatan pasir laut apakah menjadi sesuatu yang mendesak atau bukan bisa dilihat dari kecepatan pembangunan kita”.

    Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) Merilis Video Tentang Pemasangan Caisson Ke-221 Dan Terakhir Untuk Reklamasi Terminal Tuas (Sumber Foto: offshore-energy.biz)

    “Namun jangan lupa, ketika ada klausul eksport pasir laut sebagai solusi, mata kita langsung tertuju ke Singapore. Karena dalam hitung ekonomi, kepentingan pembangunan Singapore yang paling tertarik dengan sedimen dan pasir Indonesia untuk reklamasi besar-besaran sampai 2030,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Prof. Yonviter menyampaikan berdasarkan SG101.gov.sg, tiga lokasi strategi yang dibangun dengan proses reklamasi Singapore adalah perluasan Changi Airport, Jurong Island dan Tuas Port.

    Baca Juga: Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    Prof. Yonviter memaparkan, menurut Angcai (2021) pemerintah Singapore telah mendorong reklamasi sampai tahun 2030 mencapai luasan 5.600 hektar termasuk Pelabuhan Tuas.

    “Kehadiran Tuas Port dengan kapasitas handling mencapai 65 juta TEUs hampir dua kali lipat dari Terminal Pasir panjang yang mencapai 34 TEUs dari kapasitas 37 TEUs (MPA Singapore 2024) saat ini,” terangnya.

    “Ketika reklamasi Port Tuas Singapore selesai dengan 65 TEUs, maka Singapore akan otomatis menjadi pelabuhan tersibuk dunia dengan kapasitas nomor 1 dunia, melewati Shanghai yang mencapai 47,03 TEUs,” tambah Prof. Yonviter.

    Sebagai negara pulau kecil dengan kapasitas pelabuhan terbesar didunia, sudah dapat diprediksi pusat kendali ekonomi maritim menuju Singapore.

    “Strategi reklamasi yang dimainkan termasuk dengan membeli pasir dari Indonesia merupakan strategi regional politik, ekonomi, lingkungan untuk penguasaan sektor-sektor kemaritiman,” imbuhnya.

    Baca Juga: Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    Reklamasi Lahan dan Evolusi Temporal dan Spasialnya di Singapura. Kerangka Roi Berlokasi di Marina Bay dan Changi (Sumber Foto: researchgate.net)

    Menyiasati visi nusantara Indonesia, dimana kekuatan bangsa ada di laut, Prof. Yonviter menilai perlunya konektivitas antar pulau diperkuat.

    “Seharusnya pelabuhan terbesar dunia dibangun dan ada di Indonesia. Pemanfaatan sedimen laut untuk reklamasi cukup hanya untuk kepentingan dalam negeri, tanpa menyertakan eksport. Mereklamasi area Pelabuhan Indonesia, lebih penting dibandingkan menjual pasir ke Singapore atau negara lainya,” tegasnya.

    Berdasarkan data Worldshiping.org, pelabuhan Tanjung Priok di Indonesia saat ini hanya berkapasitas 6,85 TEUs, berada diurutan 23 dunia.

    “Kapasitas ini hanya 18% dari kapasitas Singapore saat ini. Sehingga menempatkan kita sebagai negara maritim yang sulit berkembang,” tambah Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) ini.

    Menurut Prof. Yonviter, ada lima potensi dampak kerusakan lingkungan yang bisa timbul akibat pengerukan sedimentasi atau tambang pasir laut.

    “Potensi dampak lingkungan yang bisa terjadi;1. Peningkatan kekeruhan air laut, 2. Perubahan dasar laut yang bisa menyebabkan terjadinya perubahan arus, 3. Pengikisan pantai kemudian menyebabkan abrasi dan bisa menyebabkan terjadi kembali kasus pulau hilang, 4. Hilangnya daerah penangkapan ikan nelayan, terganggunya habitat biota termasuk ikan, 5. Lepasnya kembali karbon yang telah diserap sediment yang bertolak belakang dengan isu penyerapan karbon,” terangnya.

    Rencana Stamford Raffles untuk Kota Singapura, 1822

    Mengingat Kepri merupakan wilayah yang hanya memiliki 4% daratan dan 96% lautan dengan gugusan pulau-pulau kecil, kajian pemulihan harus masuk dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan besaran biaya pemulihan.

    “Waktu pemulihan harus dihitung di kajian awal. Maka sebelum penggalian sedimen, kajian pemulihan harus masuk dalam AMDAL. Dana recovery harus dihitung juga, karena dalam beberapa kajian kami, biaya yang diperlukan untuk pemulihan mencapai 5 kali lipat dan pendapatan yang diterima,” ketusnya.

    Dalam proses penyusunan Peraturan maupun Keputusan Mentri yang berkaitan dengan pengelolaan sedimentasi atau tambang pasir laut, menurut Prof. Yonviter banyak mekanisme yang terlewatkan karna keterbatasan data.

    “Mekanisme seharusnya dilakukan. Hanya saja kedalaman keterlibatan dalam penyusunan yang tidak sama. Kadang perlu data, perlu pengujian. Sementara pembiayaan terbatas, jadi hanya dapat data yang terbatas,” tuturnya.

    Berkaitan dengan kebijakan serta proses penyusunan aturan dan peraturan oleh pemerintah pusat, pihak pemerintah sangat minim melibatkan para akademisi dan organisasi lingkungan. Hampir sama dengan pernyataan beberapa sumber yang ada di Pemerintah Provinsi Kepri maupun organisasi daerah yang berhubungan langsung dengan kelautan dan perikanan. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan di Kepri

    23 Juli 2025

    Panen Raya Rumput Laut, Wagub Nyanyang Tekankan Pemanfaatan TTG Untuk Memaksimalkan Produksi Budidaya

    23 Juli 2025

    Kegiatan Operasi Wirawaspada di KEK Galang Batang Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

    21 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan di Kepri

    By cindai23 Juli 20250
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil…

    Panen Raya Rumput Laut, Wagub Nyanyang Tekankan Pemanfaatan TTG Untuk Memaksimalkan Produksi Budidaya

    23 Juli 2025

    Kegiatan Operasi Wirawaspada di KEK Galang Batang Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

    21 Juli 2025

    Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanjung Unggat Dikukuhkan Walikota Tanjungpinang

    17 Juli 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.