Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satresnarkoba Bintan Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
    Bintan

    Satresnarkoba Bintan Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

    cindaiBy cindai11 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Satresnarkoba Bintan berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana Narkotika di lokasi yg berbeda. Sabtu (11/03/2023).

    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Bintan AKP Iwan Nopriawan menyampaikan kronologi penangkapan berawal Sabtu (18/02/2023) sekira jam 00.30 Wib anggota satresnarkoba mendapatkan informasi bahwasanya ada seseorang yang diduga memiliki dan melakukan transaksi menyimpan, dan menguasai Narkotika di wilayah KM 16 Kabupaten Bintan.

    Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut namun berpindah lokasi dan akhirnya tim langsung bergerak ke rumah yang beralamat jalan Brigjen Katamso Gg pulai 2 kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

    Kemudian didalam rumah tersebut berhasil mengamankan 1 orang laki – laki berinisial DA (27) dan ketika digeledah ditemukan barang bukti 15 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening didalam atas plavon dan diakui kepemilikan punya saudara DA (27). Ucapnya

    Untuk tersangka DA (27) dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

    Lanjut Kasat Narkoba pada hari Jumat (03/03/2023) sekira jam 20.00 wib, anggota satresnarkoba mendapatkan informasi bahwasanya ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu.

    Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial MM (43) didalam rumah yang beralamat di Cafe Payung Jln Sri Baintan kelurahan kijang kota Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

    Barang bukti yang berhasil ditemukan 1 buah dompet kecil warna cream yang berisikan 4 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 5 batang cotton Bud, 1 buah mancis rakitan,1 ikat plastik bening, 1 buah sendok rakitan dan 1 buah gunting stainless warna Biru- Kuning.

    Untuk tersangka MM (43) dikenakan pasal 114 ayat (1),112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 Tahun.

    Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    RDK Award Dapat Dukungan Penuh Bupati Bintan

    6 Agustus 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Tanjungpinang Kembali Panen Kangkung

    2 Agustus 2025

    Wujud Nyata Akselerasi, Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Bakti Sosial Bagi Keluarga Warga Binaan

    2 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    By cindai22 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) Dra. Hj. Rosliani, S.H.,…

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.