Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pilkada DPRD: Langkah Mundur Demokrasi

    9 Januari 2026

    Alarm Penyelundupan Kendaraan di Jalur Laut Kepri: Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Lolos dari Anambas ke Bintan

    8 Januari 2026

    Polresta Tanjungpinang Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

    30 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Alarm Penyelundupan Kendaraan di Jalur Laut Kepri: Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Lolos dari Anambas ke Bintan
    Anambas

    Alarm Penyelundupan Kendaraan di Jalur Laut Kepri: Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Lolos dari Anambas ke Bintan

    cindaiBy cindai8 Januari 2026Updated:8 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Tiga Unit Dump Truck Tanpa STNK dan BPKB yang Nyaris Diberangkatkan dari Pelabuhan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas Tujuan Bintan
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Jalur laut Kepulauan Riau kembali disorot. Tiga unit dump truck tanpa STNK dan BPKB nyaris diberangkatkan dari Pelabuhan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuju Tanjung Uban, Bintan, sebelum akhirnya digagalkan karena tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan dan administrasi pengangkutan yang sah.

    Kasus ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan lalu lintas kendaraan antar pulau, terutama di wilayah strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

    Baca Juga: Ada Potensi Pidana, Kepala Karantina Pastikan Pemanggilan Pemilik Barang dan PPJK Terkait Sertifikat Fitosanitari

    Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, ketiga dump truck tersebut telah berada di area pelabuhan dan masuk dalam rencana pengangkutan kapal. Namun, saat pemeriksaan, tidak satu pun kendaraan dapat menunjukkan STNK dan BPKB, bahkan nomor polisi ketiga unit kendaraan tidak terdeteksi dalam sistem database kendaraan bermotor.

    Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar secara sah dan berpotensi merupakan kendaraan bodong.

    “Secara aturan, kendaraan tanpa dokumen resmi tidak boleh diangkut. Jika dipaksakan, itu pelanggaran serius,” ujar sumber internal pelabuhan.

    Lebih jauh, muncul dugaan bahwa dump truck tersebut berasal dari Kota Batam, wilayah yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ). Jika dugaan ini benar, maka setiap pengeluaran kendaraan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya wajib melalui prosedur kepabeanan dan pengawasan Bea Cukai.

    Baca Juga: PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    Namun hingga pengangkutan dibatalkan, tidak ditemukan dokumen pabean apa pun yang melekat pada kendaraan-kendaraan tersebut.

    Fakta ini mengarah pada dugaan penyelundupan kendaraan secara domestik melalui jalur laut. Modus yang dinilai rawan terjadi di wilayah kepulauan.

    Pengangkutan kendaraan tanpa STNK, BPKB, dan dokumen pabean bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana kepabeanan dan pidana lalu lintas.

    “Jika kendaraan terbukti tidak terdaftar, tidak memiliki dokumen kepemilikan dan berpindah antar wilayah tanpa prosedur resmi, maka penyitaan kendaraan dan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait menjadi keniscayaan,” terang salah satu sumber dikantor Samsat Batam yang tak mau namanya dikutip.

    Baca Juga: Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan

    Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar:

    • Bagaimana kendaraan tanpa dokumen bisa masuk ke wilayah Anambas?
    • Lewat pelabuhan resmi atau jalur tidak resmi?
    • Siapa yang bertanggung jawab atas pengirimannya?

    Sejumlah kalangan mendesak agar Bea Cukai Batam, Polres Kepulauan Anambas, KSOP, dan Polairud melakukan penelusuran menyeluruh, bukan hanya terhadap kendaraan, tetapi juga rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.

    Kasus ini dinilai bukan insiden tunggal, melainkan indikasi celah sistemik. Potensi kehilangan pajak dan bea masuk, peredaran kendaraan ilegal dan lemahnya kontrol negara di jalur laut antar pulau. Jika dibiarkan, jalur laut Kepri berisiko menjadi koridor gelap distribusi kendaraan ilegal nasional.

    Baca Juga: Diduga Memanipulasi Sertifikat Fitosanitari, Ekspor Batok Kelapa PT BMA Lolos Melewati Perairan Vietnam

    Gagalnya pemberangkatan tiga dump truck tanpa dokumen ini patut diapresiasi. Namun yang jauh lebih penting adalah mengusut bagaimana kendaraan ilegal bisa bergerak lintas pulau hampir tanpa jejak. Negara tidak boleh kalah oleh modus penyelundupan yang memanfaatkan kompleksitas wilayah kepulauan.

    Kasus ini dinilai layak untuk ditelusuri secara menyeluruh, baik terhadap alur penerbitan dokumen, integritas sistem, maupun koordinasi antar instansi di Pelabuhan, guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

    Redaksi Cindai.id sudah berupaya mengkonfirmasi para pihak dan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan lanjutan. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

    30 Desember 2025

    PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    28 Desember 2025

    Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan

    23 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Politika

    Pilkada DPRD: Langkah Mundur Demokrasi

    By cindai9 Januari 20260
    Bagikan:

    Tajuk (Cindai.id) _ Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD patut dibaca sebagai kemunduran…

    Alarm Penyelundupan Kendaraan di Jalur Laut Kepri: Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Lolos dari Anambas ke Bintan

    8 Januari 2026

    Polresta Tanjungpinang Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

    30 Desember 2025

    PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    28 Desember 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.