Anambas (Cindai.id) _ Jalur laut Kepulauan Riau kembali disorot. Tiga unit dump truck tanpa STNK dan BPKB nyaris diberangkatkan dari Pelabuhan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuju Tanjung Uban, Bintan, sebelum akhirnya digagalkan karena tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan dan administrasi pengangkutan yang sah.
Kasus ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan lalu lintas kendaraan antar pulau, terutama di wilayah strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, ketiga dump truck tersebut telah berada di area pelabuhan dan masuk dalam rencana pengangkutan kapal. Namun, saat pemeriksaan, tidak satu pun kendaraan dapat menunjukkan STNK dan BPKB, bahkan nomor polisi ketiga unit kendaraan tidak terdeteksi dalam sistem database kendaraan bermotor.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar secara sah dan berpotensi merupakan kendaraan bodong.
“Secara aturan, kendaraan tanpa dokumen resmi tidak boleh diangkut. Jika dipaksakan, itu pelanggaran serius,” ujar sumber internal pelabuhan.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa dump truck tersebut berasal dari Kota Batam, wilayah yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ). Jika dugaan ini benar, maka setiap pengeluaran kendaraan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya wajib melalui prosedur kepabeanan dan pengawasan Bea Cukai.
Baca Juga: PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri
Namun hingga pengangkutan dibatalkan, tidak ditemukan dokumen pabean apa pun yang melekat pada kendaraan-kendaraan tersebut.
Fakta ini mengarah pada dugaan penyelundupan kendaraan secara domestik melalui jalur laut. Modus yang dinilai rawan terjadi di wilayah kepulauan.
Pengangkutan kendaraan tanpa STNK, BPKB, dan dokumen pabean bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana kepabeanan dan pidana lalu lintas.
“Jika kendaraan terbukti tidak terdaftar, tidak memiliki dokumen kepemilikan dan berpindah antar wilayah tanpa prosedur resmi, maka penyitaan kendaraan dan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait menjadi keniscayaan,” terang salah satu sumber dikantor Samsat Batam yang tak mau namanya dikutip.
Baca Juga: Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar:
- Bagaimana kendaraan tanpa dokumen bisa masuk ke wilayah Anambas?
- Lewat pelabuhan resmi atau jalur tidak resmi?
- Siapa yang bertanggung jawab atas pengirimannya?
Sejumlah kalangan mendesak agar Bea Cukai Batam, Polres Kepulauan Anambas, KSOP, dan Polairud melakukan penelusuran menyeluruh, bukan hanya terhadap kendaraan, tetapi juga rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini dinilai bukan insiden tunggal, melainkan indikasi celah sistemik. Potensi kehilangan pajak dan bea masuk, peredaran kendaraan ilegal dan lemahnya kontrol negara di jalur laut antar pulau. Jika dibiarkan, jalur laut Kepri berisiko menjadi koridor gelap distribusi kendaraan ilegal nasional.
Gagalnya pemberangkatan tiga dump truck tanpa dokumen ini patut diapresiasi. Namun yang jauh lebih penting adalah mengusut bagaimana kendaraan ilegal bisa bergerak lintas pulau hampir tanpa jejak. Negara tidak boleh kalah oleh modus penyelundupan yang memanfaatkan kompleksitas wilayah kepulauan.
Kasus ini dinilai layak untuk ditelusuri secara menyeluruh, baik terhadap alur penerbitan dokumen, integritas sistem, maupun koordinasi antar instansi di Pelabuhan, guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Redaksi Cindai.id sudah berupaya mengkonfirmasi para pihak dan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan lanjutan. (Red)



