Nasional (Cindai.id) _ Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), PT. Cakra Radha Mustika (CRM) perusahaan yang menyediakan layanan Omni-channel Healthcare Customer Relationship Management, yang merupakan bagian dari Kalbe Group digugat terkait pajak penghasilan terhadap Mitra kerjasamanya.
Gugatan dilayangkan oleh PT. Geo Data Indonesia (GDI) dan Geo Neto Indonesia (GNI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam
Melalui kuasa hukumnya Tri Wahyu. S.H, dan Arie Chayadi, S.H, PT. GDI dan GNI melalui sambungan telpon menyampaikan kepada awak media ini.
“Iya benar, kami melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. CRM atas dasar adanya perbuatan yang merugikan klien kami terkait pajak dan lain sebagainya,” terang Pengacara asal Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri ini pada Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C
Pengacara muda ini juga menambahkan terkait kerugian yang dialami prinsipalnya ditaksir hampir 2 (dua) milyar rupiah.
“Terkait kerugian yang dialami klien saya itu hampir dua milyar. Dan kerugian-kerugian Immateriil lainnya yang tidak bisa saya sebutkan nominalnya disini,” lanjut Tri Wahyu.
Wahyu menambahkan pada 6 November 2025 nanti pihaknya akan mempersiapkan sidang mediasi di PN Jakarta Selatan. (Red)



