Oleh: Prana Muksalmina, Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang | Opini
Opini (Cindai.id) _ Indonesia menghadapi ketidakseimbangan dalam distribusi gas bumi, di mana wilayah barat kekurangan pasokan sementara wilayah timur mengalami surplus, yang menyebabkan harga gas di wilayah barat menjadi mahal akibat biaya distribusi yang tinggi.
Di sisi lain, cadangan energi fosil seperti minyak dan gas bumi terbatas. Dengan minyak hanya cukup untuk 9,5 tahun dan gas bumi untuk 19,9 tahun. Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, negara menguasai sumber daya alam ini, dan dalam usaha hulu, pemerintah mengadakan kontrak kerja sama dengan pihak swasta melalui Kontrak Bagi Hasil.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Persoalan HPL Transmigrasi Pulau Jemaja, Lahan Bandara Hingga HPH PT. KJJ
Untuk mengatasi ketidakseimbangan distribusi gas bumi, diperlukan pembangunan infrastruktur energi yang lebih merata, seperti jaringan pipa gas dan terminal LNG, guna menekan biaya distribusi dan menstabilkan harga. Selain itu, kontrak produksi harus dievaluasi ulang agar lebih menguntungkan bagi negara, dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap eksploitasi sumber daya.
Krisis energi juga mengancam, mengingat terbatasnya cadangan energi fosil, sehingga transisi ke energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan geothermal harus dipercepat. Pemerintah perlu memberikan insentif dan kebijakan yang mendukung energi bersih, serta meningkatkan efisiensi energi di sektor industri, transportasi, dan rumah tangga.
Baca Juga: Kuat Diduga PT. BAI dan PT. MIPI Menyerobot Lahan, Ahli Waris Pasang Plang
Secara keseluruhan, tantangan Indonesia dalam distribusi energi, ketergantungan pada energi fosil, dan perlunya percepatan transisi energi memerlukan kebijakan yang tepat agar negara dapat menjaga ketahanan energi yang stabil dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Editor: Red