Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Ketum Cindai, Ada Potensi Tumpang Tindih HPL Transmigrasi Dengan Bandara Letung dan PT. KJJ
    Anambas

    Ketum Cindai, Ada Potensi Tumpang Tindih HPL Transmigrasi Dengan Bandara Letung dan PT. KJJ

    cindaiBy cindai25 Maret 2025Updated:25 Maret 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    'Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto. Dokumen Floating Global HPT Transmigrasi Pulau Jemaja (Sumber: Rilis Dokumen Kepala BPN, Hurman, SH, M.Si Pada Tahun 2013)
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Dikutip dari statemen Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Anambas, Wahyu Tri Handoyo di laman media online Cindai.id berkaitan dengan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas berapa hari yang lalu, memicu kritik pedas dari Ketua Umum (Ketum) LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edi Susanto yang juga merupakan putra asli Jemaja, Kabupaten Anambas. 

    Pada kesempatan tersebut, Wahyu Tri Handoyo menyatakan bahwasanya benar HPL Transmigrasi tersebut berada di Pulau Jemaja. Namun kepala BPN Anambas menyatakan banyak data yang hilang dan batas di lapangan yang tidak jelas.

    “Almarhum Hurman mantan kepala BPN tersebut merupakan pegawai sekaligus pejabat BPN Anambas kala itu, dan seingat saya, beliau turun dengan timnya Nasri kisaran 2013 yang lalu. Apa mungkin mereka menghilangkan data HPL Transmigrasi serta tidak ada pertinggal sama sekali atau mereka membuat batas di lapangan asal-asalan sehingga tidak ada kejelasan batas? ” ungkap Edi Cindai (sapaan akrab) pada Senin (24/03/2025).

    Baca Juga: Menelusuri Jejak Persoalan HPL Transmigrasi Pulau Jemaja, Lahan Bandara Hingga HPH PT. KJJ

    Almarhum Hurman dan Nasri adalah staf juru ukur BPN pada saat penerbitan sertifikat HPL transmigrasi tersebut. Jadi tentu gambar ukur yang dibuatnya itu meskipun tidak disertai koordinat batas tanah tentu dapat diperkirakan tidak akan jauh dari tapal batas sebenarnya.

    Peta Global HPL Transmigrasi Pulau Jemaja (Sumber: Kantah BPN Anambas Periode 2013)

    “Lagi pula, Pulau Jemaja itu tidak besar dan cerita dari mulut ke mulut masyarakat Jemaja yang menjadi peserta transmigrasi lokal juga mengatakan bahwa lokasi lahan HPL transmigrasi itu adalah sekitar lokasi yang digambarkan oleh Hurman. Kami pun sebagai putra asli Jemaja meyakini disitu letak lokasi lahan HPL transmigrasi,” tambah Ketum Cindai ini.

    Baca Juga: Dugaan Permainan Tanah Toapaya Selatan, Dari SKGR Terbit Hari Minggu Hingga Pembatalan SKT Jadi Tanda Tanya

    Lebih lanjut, putra kelahiran Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja ini juga menilai ada keanehan dalam proses pengarsipan di BPN Anambas ini.

     “Sungguh aneh jika BPN tidak mempunyai arsip HPL yang telah diterbitkan itu, karena BPN adalah lembaga resmi penerbitan sertifikat HPL. Jika tidak ada pada kanwil BPN Riau sebagai provinsi induk Kepri, kan bisa juga konfirmasi dengan juru ukur BPN yang masih hidup atau kementrian transmigrasi sebagai pemegang hak atas HPL transmigrasi tersebut. Ada banyak cara yang dilakukan oleh BPN untuk memastikan akurasi letak HPL transmigrasi tersebut,” sambungnya.

    Tangkap Layar Situasi Lahan Diduga Tumpang Tindih Dengan HPL Transmigrasi (Sumber: Tangkap Layar Aplikasi BHUMI ATR/BPN)

    Edi Cindai juga mengkritisi berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab BPN sebagai lembaga pendaftaran dan penerbitan hak atas tanah untuk segera dapat melakukan proses ‘Pengembalian Batas’ atas sertifikat HPL transmigrasi.

    Baca Juga: Kuat Diduga PT. BAI dan PT. MIPI Menyerobot Lahan, Ahli Waris Pasang Plang

    “BPN segera lakukan Pengembalian Batas, Guna dapat memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang termasuk dan/atau berdampingan berada disekitar HPL Transmigrasi tersebut. Bukan terkesan tidak peduli atas apa yang menjadi tugasnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena lokasi lahan HPL transmigrasi itu ditelantarkan dan tidak semua dimanfaatkan secara efektif sebagai mana mestinya. Jika demikian, apa tidak sebaiknya status lahan HPL transmigrasi itu diputihkan dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat tempatan. Melalui kelompok tani, agar tepat guna dan sasaran,” tuturnya.

    “Apakah lahan HPL transmigrasi tersebut dapat dijadikan objek TORA atau PTSL? Jika lahan swasta yang ditelantarkan atau habis masa berlaku sertifikat, maka lahan tersebut dapat dijadikan objek TORA. Bagaimana dengan lahan HPL itu?” tanya Ketum Cindai ini lebih menukik.

    “Ada potensi tumpang tindih lahan HPL Transmigrasi dengan lahan milik Bandara Letung dan PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ) yang kami yakini tidak sedikit menyebabkan kerugian negara dari segi penggantirugian/ pembebasan lahan serta penerbitan HPH PT. KJJ, pihak Aparat Penegak Hukum harus segera masuk dan telusuri lebih mendalam, kami Cindai siap mendampingi dan membantu menyuplai data dan informasi,” tutup Ketuam Cindai.

    Untuk dapat diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 83/HPL/BPN/97 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perumahan Hutan Atas Tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur dengan total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL) 3.388 Hektar dan Pencadangan 7.500 hektar. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.