Oleh: Evan Willy, Erikson Selamat Sihaloho, Basylius Rudi Woler Laba, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji | Artikel
Artikel (Cindai.id)_ Akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak merupakan salah satu hak asasi manusia yang mendasar, diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional
Makalah ini bertujuan untuk mengeksplorasi masalah hak atas air bersih dan sanitasi dalam hukum internasional, tantangan yang dihadapi dalam mencapai akses universal, serta peran pembangunan berkelanjutan dalam mewujudkan tujuan ini. Studi ini juga menyoroti upaya yang dilakukan oleh berbagai negara untuk memenuhi target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terkait air dan sanitasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur sebagai metode utama. Data yang diperoleh berasal dari berbagai dokumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta laporan-laporan dari organisasi internasional seperti WHO dan UNICEF.
Metode ini digunakan untuk menggali pemahaman tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan sanitasi yang layak serta untuk mengetahui tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan air bersih dan sanitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak atas air bersih dan sanitasi telah diakui secara internasional, masih banyak negara yang menghadapi kesulitan dalam memastikan akses yang merata bagi seluruh penduduknya. Tantangan utama termasuk ketidaksetaraan dalam distribusi akses, polusi air, dan keterbatasan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, ada kemajuan dalam implementasi Tujuan 6 dari SDGs, dengan berbagai negara berusaha memenuhi target akses universal terhadap air minum yang aman dan sanitasi yang layak pada tahun 2030. Akan tetapi, pencapaian ini membutuhkan kerjasama global dan upaya kolektif yang berkelanjutan. Kesimpulannya, akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap negara. Untuk mencapainya, diperlukan kebijakan yang tepat, pendanaan yang cukup, serta kesadaran global tentang pentingnya air bersih dan sanitasi dalam pembangunan berkelanjutan. Negara-negara harus bekerja sama untuk mengatasi tantangan yang ada dan memastikan bahwa hak ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Air Bersih, Sanitasi, Pembangunan Berkelanjutan, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Latar Belakang
Air bersih dan sanitasi yang layak merupakan dua kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Akses terhadap kedua elemen tersebut tidak hanya terkait dengan aspek kesehatan, tetapi juga dengan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks hak asasi manusia, hak atas air bersih dan sanitasi yang layak telah diakui secara internasional sebagai bagian dari hak atas standar hidup yang memadai. Meskipun demikian, masih terdapat ketimpangan signifikan dalam akses terhadap air bersih dan sanitasi, terutama di negara-negara berkembang, yang memerlukan perhatian khusus dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pentingnya hak atas air bersih dan sanitasi diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi pada tahun 1948 mencantumkan hak atas standar hidup yang layak sebagai salah satu hak dasar manusia, termasuk di dalamnya akses terhadap air bersih dan sanitasi yang memadai (United Nations, 1948). Hal ini dikuatkan oleh Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang disahkan pada tahun 1966, di mana negara-negara peserta sepakat untuk menjamin hak atas air bersih bagi seluruh warga negara mereka (UN, 1966). Dalam konteks ini, air bersih dan sanitasi dianggap sebagai elemen penting dalam memastikan pemenuhan hak atas kesehatan, kehidupan yang layak, dan partisipasi sosial yang setara.
Selain itu, dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dicanangkan oleh PBB pada tahun 2015, akses universal terhadap air bersih dan sanitasi yang layak menjadi salah satu fokus utama. Tujuan 6 dari SDGs menggarisbawahi pentingnya menciptakan akses yang merata terhadap air minum yang aman dan sanitasi yang layak untuk seluruh umat manusia pada tahun 2030 (UNDP, 2015). SDGs menekankan bahwa air bersih dan sanitasi tidak hanya penting untuk kesehatan individu, tetapi juga untuk mendorong pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan di tingkat global.
Walaupun sudah ada pengakuan internasional tentang pentingnya air bersih dan sanitasi sebagai hak asasi manusia, kenyataannya, masih banyak negara yang menghadapi tantangan besar dalam memastikan akses yang memadai bagi seluruh penduduknya. Menurut laporan WHO (2019), sekitar 2 miliar orang di seluruh dunia masih hidup tanpa akses yang memadai terhadap air minum yang aman, sementara lebih dari 4,2 miliar orang hidup tanpa akses ke sanitasi yang layak. Hal ini menunjukkan kesenjangan yang besar antara negara maju dan negara berkembang dalam hal penyediaan air bersih dan sanitasi yang memadai. Di negara-negara berkembang, terutama di daerah pedesaan dan kawasan kumuh perkotaan, banyak orang yang masih bergantung pada sumber air yang tercemar dan tidak memiliki akses ke fasilitas sanitasi yang layak.
Menurut UNICEF dan WHO (2004), akses terhadap air bersih dan sanitasi yang memadai sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. Sanitasi yang buruk dan air yang tercemar menjadi faktor utama penyebaran penyakit menular, seperti diare, kolera, dan penyakit terkait air lainnya yang masih menjadi penyebab utama kematian di negara-negara berkembang. UNICEF (2020) mencatat bahwa hampir setengah dari populasi dunia masih kesulitan mendapatkan akses terhadap sanitasi yang aman, seperti toilet yang layak atau fasilitas pembuangan limbah yang memadai. Dengan kurangnya sanitasi yang layak, risiko penularan penyakit meningkat secara signifikan, mempengaruhi kualitas hidup masyarakat dan membebani sistem kesehatan publik.
Di Indonesia, tantangan terkait air bersih dan sanitasi juga sangat nyata. Bakhri dan Rahman (2023) menyatakan bahwa meskipun Indonesia telah berupaya meningkatkan infrastruktur air bersih dan sanitasi, masih ada banyak daerah yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses yang layak. Di daerah-daerah terpencil dan pedesaan, banyak masyarakat yang bergantung pada air dari sumber yang terkontaminasi, sementara fasilitas sanitasi yang layak masih terbatas. Salah satu tantangan besar adalah ketidakmerataan pembangunan infrastruktur antara daerah urban dan rural. Di sisi lain, di daerah perkotaan besar seperti Jakarta, meskipun ada akses yang lebih baik terhadap air bersih dan sanitasi, masalah kualitas air dan kapasitas pengelolaan limbah tetap menjadi isu yang signifikan.
Berdasarkan data dari Pratama et al. (2022), Indonesia juga menghadapi tantangan besar dalam hal pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan. Air bersih, selain untuk konsumsi sehari-hari, juga digunakan untuk kegiatan pertanian, industri, dan sektor lain yang sangat vital bagi perekonomian. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengelola sumber daya air dengan bijaksana, untuk memastikan ketersediaannya bagi generasi mendatang. Selain itu, sanitasi yang layak juga menjadi faktor penentu dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih rentan terhadap penyakit menular yang ditularkan melalui air.
Di tingkat global, upaya untuk mencapai akses universal terhadap air bersih dan sanitasi yang layak terus dilakukan. Menurut Lestari dan Nugraheni (2024), tujuan untuk menyediakan air bersih dan sanitasi yang layak bagi semua warga negara adalah salah satu tantangan besar dalam mencapai SDGs. Dalam kerangka ini, kolaborasi antara negara-negara maju dan berkembang, serta sektor publik dan swasta, sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan inklusif. Akses terhadap air bersih dan sanitasi harus dipandang sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan sosial dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah miskin dan terpinggirkan.
Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah pendanaan yang terbatas. Di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, pendanaan untuk infrastruktur air bersih dan sanitasi seringkali menjadi hambatan utama. Gunawan dan Umam (2023) menjelaskan bahwa meskipun ada program pemerintah dan inisiatif global untuk meningkatkan akses terhadap air bersih dan sanitasi, pendanaan yang tidak mencukupi seringkali menghambat implementasi yang efektif. Tanpa adanya alokasi anggaran yang cukup untuk pengembangan infrastruktur, sulit untuk memastikan bahwa air bersih dan sanitasi yang layak dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain masalah pendanaan, polusi air juga menjadi isu besar dalam pencapaian akses universal terhadap air bersih. Di negara-negara yang mengalami industrialisasi cepat, seperti Indonesia, polusi air akibat limbah industri dan domestik menjadi salah satu penyebab utama terganggunya kualitas air. UNICEF & WHO (2004) mengungkapkan bahwa pencemaran air yang disebabkan oleh kegiatan industri, pertanian, dan urbanisasi dapat merusak kualitas sumber air yang sebelumnya aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan sumber daya air yang lebih baik, serta penerapan kebijakan yang dapat mengurangi pencemaran dan meningkatkan kualitas air yang tersedia.
Sebagai penutup, meskipun ada kemajuan yang signifikan dalam upaya meningkatkan akses terhadap air bersih dan sanitasi di berbagai belahan dunia, tantangan besar masih terus ada. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, harus menghadapi tantangan dalam menyediakan infrastruktur yang memadai, mengatasi ketidaksetaraan dalam distribusi, dan mengatasi polusi air yang semakin meningkat. Dengan adanya komitmen internasional melalui SDGs dan kerjasama antara berbagai pihak, diharapkan akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak dapat tercapai pada tahun 2030, menjadikan air bersih dan sanitasi sebagai hak universal yang dapat dinikmati oleh setiap orang tanpa terkecuali.
Metode
Penulisan artikel ini menggunakan metode tinjauan pustaka sistematis. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan literatur yang relevan terkait topik air bersih dan sanitasi dalam pembangunan berkelanjutan, serta mengidentifikasi peran hukum internasional dalam menjamin hak tersebut. Artikel-artikel yang digunakan dalam tinjauan ini diambil dari berbagai sumber, termasuk jurnal internasional, laporan lembaga-lembaga internasional, dan buku yang membahas hukum internasional serta isu-isu pembangunan berkelanjutan. Artikel yang dipilih diterbitkan dalam periode 2015 hingga 2024 dan relevan dengan pembahasan topik ini.
Proses Pengumpulan Data
- Identifikasi Sumber: Sumber-sumber utama yang digunakan adalah jurnal akademik yang dapat diakses melalui database seperti Google Scholar, JSTOR, dan ResearchGate. Selain itu, laporan dari lembaga internasional seperti WHO, UNICEF, dan PBB juga digunakan untuk memperkaya perspektif mengenai topik ini.
- Seleksi Artikel: Artikel yang relevan dengan isu air bersih, sanitasi, pembangunan berkelanjutan, dan hak asasi manusia dipilih berdasarkan kriteria inklusi, yaitu artikel yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relevan dan membahas kebijakan atau peraturan hukum internasional terkait air dan sanitasi.
- Analisis Data: Data yang diperoleh dianalisis untuk mengidentifikasi tema-tema utama terkait dengan hak atas air bersih, sanitasi yang layak, dan implementasi hukum internasional untuk mencapainya.
- Sintesis Temuan: Temuan dari berbagai sumber digabungkan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hubungan antara hak atas air bersih dan sanitasi dengan pembangunan berkelanjutan, serta bagaimana hukum internasional mendukung pencapaian tersebut.
Hasil dan Pembahasan
Hak atas Air Bersih dan Sanitasi dalam Hukum Internasional
Pada tingkat internasional, hak atas air bersih dan sanitasi telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang mendasar. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan pada tahun 1948, menyatakan bahwa setiap individu berhak atas standar hidup yang memadai, yang mencakup akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak. Pasal 25 DUHAM menyebutkan hak setiap orang untuk memiliki kehidupan yang layak, yang meliputi kebutuhan dasar seperti air bersih dan sanitasi yang layak. Selain itu, Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diterima pada tahun 1966 juga menekankan kewajiban negara untuk menyediakan akses air bersih bagi seluruh warganya, sebagai bagian dari upaya untuk menjamin hak-hak dasar manusia, termasuk hak atas kesehatan yang layak (United Nations, 1948; UN, 1966).
Konsep ini lebih lanjut diperkuat dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang disepakati pada tahun 2015. Tujuan 6 dalam SDGs bertujuan untuk memastikan akses universal terhadap air minum yang aman, terjangkau, serta sanitasi yang layak pada tahun 2030 (UNDP, 2015). Pencapaian tujuan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup individu, tetapi juga untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam akses terhadap air bersih dan sanitasi. Data dari WHO (2019) menunjukkan bahwa sekitar 2 miliar orang di dunia masih hidup tanpa akses yang memadai terhadap air minum yang aman, sementara lebih dari 4,2 miliar orang mengalami kesulitan mendapatkan sanitasi yang layak. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang, di mana negara-negara berkembang, terutama yang terletak di kawasan pedesaan dan perkotaan kumuh, masih bergantung pada sumber air yang tercemar dan kekurangan fasilitas sanitasi yang memadai.
Pembangunan Berkelanjutan melalui Air Bersih dan Sanitasi
Air bersih dan sanitasi yang layak adalah elemen penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia tanpa merusak kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Dalam konteks ini, air bersih dan sanitasi memainkan peran penting dalam kesehatan manusia serta keberlanjutan lingkungan. Tanpa akses yang memadai terhadap air bersih, ancaman terhadap kesehatan masyarakat meningkat, khususnya di daerah-daerah dengan akses terbatas terhadap infrastruktur dasar. Air bersih dibutuhkan tidak hanya untuk konsumsi manusia, tetapi juga untuk kebersihan, mencegah penyakit, serta mendukung sektor lain seperti pertanian dan industri. Negara-negara berkembang, yang sangat bergantung pada pertanian, menghadapi tantangan besar dalam memastikan pasokan air yang cukup untuk irigasi dan kegiatan pertanian lainnya (Pratama et al., 2022).
Selain itu, sanitasi yang layak juga memiliki peran penting dalam mencegah penyakit yang ditularkan melalui air. Menurut UNICEF (2020), hampir setengah dari populasi dunia masih mengalami kesulitan dalam mengakses sanitasi yang aman, seperti toilet yang layak atau fasilitas pembuangan limbah yang memadai. Kurangnya akses terhadap sanitasi yang layak berhubungan langsung dengan tingginya tingkat penyakit menular seperti diare dan kolera yang menjadi penyebab utama kematian di negara-negara berkembang. Dengan meningkatkan infrastruktur sanitasi yang aman dan efisien, negara-negara dapat mengurangi tingkat kematian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat mereka.
Tantangan dalam Mencapai Akses Universal
Walaupun sudah ada kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, banyak tantangan besar yang harus dihadapi untuk memastikan akses universal terhadap air bersih dan sanitasi yang layak. Salah satu tantangan terbesar adalah ketidaksetaraan distribusi akses, yang terjadi baik di dalam negara berkembang maupun antara negara maju dan berkembang. Daerah-daerah pedesaan, terutama di negara-negara berkembang, serta kawasan kumuh di kota-kota besar, sering kali masih kekurangan akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi yang layak. Misalnya, di banyak negara berkembang, masyarakat di daerah pedesaan masih bergantung pada sumber air yang tercemar yang tidak memenuhi standar kualitas kesehatan yang layak untuk dikonsumsi (Damashinta & Prasetyo, 2018).
Selain itu, polusi air menjadi masalah besar, terutama di negara-negara yang padat penduduk atau yang memiliki infrastruktur terbatas. Polusi industri dan limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik mengancam kualitas air yang tersedia bagi masyarakat. Dalam beberapa kasus, meskipun air tersedia, air tersebut tidak memenuhi standar kesehatan yang aman untuk dikonsumsi (Bakhri & Rahman, 2023). Pendanaan yang terbatas juga menjadi hambatan utama dalam penyediaan infrastruktur yang memadai. Negara-negara dengan anggaran terbatas sulit untuk membiayai proyek-proyek air bersih dan sanitasi yang dibutuhkan untuk memastikan akses universal. Pembangunan saluran air bersih dan fasilitas sanitasi memerlukan dana yang sangat besar, dan tanpa dukungan keuangan yang cukup, negara-negara berkembang akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Hak atas air bersih dan sanitasi yang layak adalah hak asasi manusia yang mendasar dan telah diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional. Namun, meskipun ada komitmen global untuk mencapai akses universal terhadap air bersih dan sanitasi pada tahun 2030, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, baik dari sisi ketidaksetaraan akses maupun tantangan lingkungan dan pendanaan. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kerjasama internasional yang lebih kuat, pendanaan yang memadai, dan kebijakan yang berfokus pada keberlanjutan serta pemerataan akses. Pembangunan berkelanjutan dalam hal air bersih dan sanitasi bukan hanya akan meningkatkan kualitas hidup individu, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan produktif. Oleh karena itu, negara-negara harus berkomitmen lebih kuat untuk memastikan bahwa hak atas air bersih dan sanitasi yang layak dapat dipenuhi untuk semua orang di seluruh dunia.
Kesimpulan
Kesimpulan mengenai hak atas air bersih dan sanitasi dalam konteks hukum internasional, pembangunan berkelanjutan, dan tantangan yang dihadapi dalam mencapai akses universal terhadap air bersih dan sanitasi menunjukkan bahwa isu ini merupakan elemen yang sangat penting bagi kesejahteraan umat manusia. Hak atas air bersih dan sanitasi tidak hanya dilihat sebagai kebutuhan dasar, tetapi juga sebagai hak asasi manusia yang diakui dalam berbagai instrumen internasional. Ini mencerminkan pentingnya air bersih dan sanitasi dalam memastikan standar hidup yang layak bagi setiap individu di dunia.
Pada tingkat internasional, hak atas air bersih dan sanitasi pertama kali diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948, di mana pasal 25 menekankan pentingnya akses terhadap standar hidup yang memadai. Lebih lanjut, Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang disahkan pada tahun 1966, memperkuat kewajiban negara untuk memastikan hak atas air bersih bagi seluruh warganya. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan air bersih sebagai bagian dari hak-hak dasar warganya.
Selain itu, dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), hak atas air bersih dan sanitasi menjadi salah satu prioritas utama dengan Tujuan 6 yang bertujuan untuk mencapai akses universal terhadap air minum yang aman dan sanitasi yang layak pada tahun 2030. Pencapaian ini sangat penting, mengingat kesenjangan yang masih ada antara negara maju dan berkembang dalam hal akses terhadap sumber daya dasar ini. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah ketidaksetaraan dalam distribusi air bersih dan sanitasi yang layak di berbagai wilayah, terutama di daerah-daerah terpencil dan kumuh di kota besar.
Pembangunan berkelanjutan menjadi landasan penting dalam upaya pemenuhan hak atas air bersih dan sanitasi. Air bersih yang cukup dan sanitasi yang layak berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, yang pada gilirannya mendukung perkembangan ekonomi dan sosial. Tanpa akses yang memadai terhadap air bersih, kesehatan masyarakat dapat terganggu, dan berbagai penyakit menular yang disebabkan oleh air yang tercemar dapat menyebar. Dalam konteks ini, air bersih menjadi elemen yang mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan industri, yang juga berhubungan dengan ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi.
Selain masalah kesehatan, kurangnya sanitasi yang layak juga berhubungan dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, terutama di negara-negara berkembang. Data menunjukkan bahwa banyak orang di dunia yang masih hidup tanpa fasilitas sanitasi yang layak, yang mengarah pada tingginya angka penyakit diare dan kolera. Menurut laporan UNICEF, hampir setengah dari populasi dunia masih kesulitan memperoleh akses terhadap sanitasi yang aman, yang menjadi tantangan besar dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang inklusif.
Namun, meskipun telah ada berbagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap air bersih dan sanitasi, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama di negara-negara berkembang. Ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya ini menciptakan ketimpangan besar dalam kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan dan kumuh. Selain itu, pencemaran air akibat polusi industri, limbah rumah tangga, dan kurangnya pengelolaan yang baik memperburuk kondisi ketersediaan air bersih yang layak.
Pendanaan yang terbatas juga menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi yang efektif. Banyak negara dengan anggaran terbatas kesulitan untuk menyediakan dana yang cukup untuk membangun saluran air bersih dan fasilitas sanitasi yang memadai. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama internasional dan kebijakan yang lebih inklusif untuk menciptakan akses yang lebih merata terhadap air bersih dan sanitasi.
Secara keseluruhan, pencapaian hak atas air bersih dan sanitasi yang layak adalah tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, masyarakat, dan pihak internasional. Semua pihak harus bekerja sama untuk mengurangi ketidaksetaraan akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak, mengatasi masalah pencemaran, dan mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Pencapaian ini akan memberikan dampak positif yang luas, baik dalam meningkatkan kualitas hidup, mengurangi angka kemiskinan, maupun dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
- United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. United Nations.
- United Nations. (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). United Nations.
- United Nations Development Programme (UNDP). (2015). Sustainable Development Goals (SDGs). United Nations.
- WHO. (2019). Water, Sanitation and Hygiene. World Health Organization.
- UNICEF. (2020). Water, Sanitation and Hygiene (WASH). United Nations Children’s Fund.
- WHO. (2020). Water Quality and Health. World Health Organization.
- Aziz, A., & Nur’aisah, N. (2021). The Importance of Clean Water and Sanitation for Sustainable Development Goals in Indonesia. Journal of Environmental Science and Sustainable Development, 4(2), 123-134.
- Bakhri, A., & Rahman, A. (2023). Access to Clean Water and Sanitation: Challenges and Strategies in Indonesia. International Journal of Water Resources Development, 39(2), 215-230. https://doi.org/10.1080/07900627.2022.2031234
- Damashinta, A., & Prasetyo, E. (2018). Assessing the Quality of Water Supply and Sanitation in Urban Areas: Case Study of Jakarta’s Water Crisis. Journal of Urban Planning and Development, 144(3), 04018025.
- Gunawan, M. F., & Umam, S. (2023). Pemeliharaan Air Bersih dan Sanitasi Layak Menurut Perspektif Islam untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat. Jurnal Pendidikan Islam, 15(1), 1-15. https://repository.syekhnurjati.ac.id/13029/1/18_Air%20Bersih%20dan%20Sanitasi%20Layak%20-%20Copy.pdf
- Lestari, E., & Nugraheni, N. (2024). Urgensi Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Penanganan Meningkatkan Sumber Daya Air Bersih dan Sanitasi Layak di Jakarta. Scientica: Jurnal Ilmiah Sains Dan Teknologi, 2(4), 376–387. https://jurnal.kolibi.org/index.php/scientica/article/view/1273
- Pratama, S., Syabil, S., Pertiwi, R., & Setiyawati, M. E. (2022). Pembangunan Air Bersih dan Sanitasi dalam Mewujudkan Ekonomi Hijau. Jurnal Kesehatan Tambusai, 3(4), 550–558. https://doi.org/10.31004/jkt.v3i4.8397
- UNICEF & WHO. (2004). Meeting the MDG Drinking Water and Sanitation Target: A Mid-Term Assessment of Progress. New York: United Nations Children’s Fund.
- United Nations General Assembly. (2010). The Human Right to Water and Sanitation: A/RES/64/292.
- UN Water. (2018). The United Nations World Water Development Report 2018: Nature-Based Solutions for Water.
- World Health Organization. (2017). Progress on Drinking Water and Sanitation – 2017 Update and SDG Baselines.
Editor: Red