Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Meringkus 4 Orang Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu
    Hukum

    Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Meringkus 4 Orang Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    cindaiBy cindai1 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Tampak Hilir Mudik Aparat Kepolisian Pengaman Tim KPK Yang Menggeledah Kantor BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Polresta Tanjungpinang kembali meringkus 4 orang terduga pelaku pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu di Tanjungpinang.

    Ke empat pelaku yang diamankan Polisi adalah Iw, An, Jj dan RF. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan 14 gram Narkoba jenis sabu dari ke 4 pelaku.

    Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Efendi, mengatakan, penangkapan ke empat pelaku dilakukan atas informasi yang diperoleh bahwa disalah satu rumah kos diduga sering digunakan untuk menggunakan Narkoba.

    Atas informasi itu lanjut Efendi, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga melakukan penangkapan terhadap teduga pelaku Iw dan An di Jalan Sultan Mahmud Kota Tanjungpinang.

    “Dari pelaku Iw dan An, kami juga mengamankan barang-bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket, kemudian alat hisap sabu dan handphone,” ujar Efendi Rabu (1/3/2023).

    Dari pengakuan tersangka Iw, narkoba jenis sabu tersebut didapat dari pelaku Jj dan Rf. Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Jj dan Rf di Jalan MT.Haryono Tanjungpinang, pada Minggu (26/2/2023).

    “Dari pelaku Jj dan Rf, juga ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba, sehingga total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket dengan berat 14 gram,” ujarnya.

    Atas perbuatanya, ke 4 tersangka saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang pemberantasan Narkotika.

    “Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ke empat tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Tanjungpinang,” pungkasnya.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    By cindai22 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) Dra. Hj. Rosliani, S.H.,…

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.