Tanjungpinang (cindai.id)_ Polresta Tanjungpinang kembali meringkus 4 orang terduga pelaku pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu di Tanjungpinang.
Ke empat pelaku yang diamankan Polisi adalah Iw, An, Jj dan RF. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan 14 gram Narkoba jenis sabu dari ke 4 pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Efendi, mengatakan, penangkapan ke empat pelaku dilakukan atas informasi yang diperoleh bahwa disalah satu rumah kos diduga sering digunakan untuk menggunakan Narkoba.
Atas informasi itu lanjut Efendi, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga melakukan penangkapan terhadap teduga pelaku Iw dan An di Jalan Sultan Mahmud Kota Tanjungpinang.
“Dari pelaku Iw dan An, kami juga mengamankan barang-bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket, kemudian alat hisap sabu dan handphone,” ujar Efendi Rabu (1/3/2023).
Dari pengakuan tersangka Iw, narkoba jenis sabu tersebut didapat dari pelaku Jj dan Rf. Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Jj dan Rf di Jalan MT.Haryono Tanjungpinang, pada Minggu (26/2/2023).
“Dari pelaku Jj dan Rf, juga ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba, sehingga total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket dengan berat 14 gram,” ujarnya.
Atas perbuatanya, ke 4 tersangka saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang pemberantasan Narkotika.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ke empat tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis: Marlin