Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Cori Murka, Silahkan Rahma Lapor Polisi
    Tanjungpinang

    Cori Murka, Silahkan Rahma Lapor Polisi

    cindaiBy cindai14 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    “Koordinator P3R Andi Cori tantang Walikota Tanjungpinang, Silahkan Buat Laporan ke Polisi Jika Pihaknya Salahi Aturan tentang Pajak Reklame”

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Koordinator Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) Kota Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin murka setelah menerima informasi lantaran di sebut-sebut sebagai pengusaha yang tidak membayar pajak dan berpotensi untuk di pidanakan.

    Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI

    Dengan informasi tuduhan tersebut, Cori (sapaan akrab) berang dan menantang Walikota Tanjungpinang, Hj.Rahma S.IP membuat laporan Polisi bilamana pihaknya menyalahi aturan tentang pajak reklame yang selama ini sudah mereka setorkan ke pemerintah Kota Tanjungpinang.

    “Sebagai koordinator P3R saya menantang Rahma untuk membuktikan apa yang sudah dia ucapkan tentang kami,” kata Cori (13/10/2022).

    Cori juga menyatakan bahwasanya pihak mereka bukan lah pengusaha nakal yang tidak paham aturan. Selama ini seluruh kewajiban berusaha sudah dilaksanakan, akan tetapi proses yang rumit menyebabkan administrasi tertahan dan tidak kunjung terselesaikan.

    “Kami juga memiliki bukti tanda membayar pajak reklame yang sudah berdiri dari zaman Tanjungpinang masih berstatus sebagai kota administratif,” tegas Cori kembali.

    Selanjutnya, atas tuduhan tersebut, serta penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang nomor 70 tahun 2021 yang dinilai merugikan komunitas pengusaha papan reklame, P3R akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Walikota Tanjungpinang ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Ombudsman.

    Lebih jauh, Cori beranggapan Perwako 70 tahun 2021 ini tidak membela kepentingan masyarakat pelaku usaha.

    “Kami menilai Pemko Tanjungpinang lebih mengedepankan sosial karakter atau arogansi kepemimpinan,” tuturnya.

    Hal yang mengherankan bagi P3R, ada 8 papan reklame milik Pemko yang sebelumnya ikut ditertibkan, namun ijinnya sudah diterbitkan.

    “Kok bisa seperti itu, sementara kami sebagai pengusaha yang sudah berbulan-bulan mengajukan permohonan tidak kunjung selesai, ada apa,” tutup Cori bertanya-tanya.

    P3R sangat menyayangkan sikap Walikota yang seharusnya menjadi pemimpin punya kemampuan mengayomi, melayani dan kemampuan mengolah kata dan bahasa untuk menciptakan harmonisasi kedamaian di bumi segantang lada ini.

    Walikota Tanjungpinang, Hj.Rahma S.IP dikonfirmasi oleh media ini, sampai saat berita ditayangkan belum memberikan jawaban.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi,  PELINDO Fokus Tingkatkan Layanan NATARU 2025-2026

    15 Desember 2025

    SMAN 5 Adakan Pelatihan Pengembangan Talenta Siswa

    15 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.