Tanjungpinang (Cindai.id) _ Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban APK dan pedagang kaki lima (PKL) di Beberapa titik yang berada di Kota Tanjungpinang, Senin (5/02).
Tampak puluhan petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang turun kelapangan melakukan penertiban dan penggusuran Lapak PKL di Kilometer 8, Jalan R.H Fisabililah.
Petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan penertiban dan penggusuran lapak dilakukan karena berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) dimana lokasi tersebut dilarang berjualan.
Selain itu, semakin banyak pertumbuhan PKL yang tak terkendali membuat jalan tidak rapi, macet serta keindahan kota tidak cantik dan tertata rapi.
Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus melakukan upaya revitalisasi dan penataan, sebelum melakukan penertiban juga dilakukan koordinasi kepada kelurahan setempat.
“Hari ini kita melakukan penutupan buat APK dan PKL, untuk APK kita lakukan di seluruh Tanjungpinang dan untuk PKL baru di lokasi ini dulu,” ucapnya.
“Untuk hari ini ada 4 barang bukti yang kita amankan dan kita bawa ke Kantor Satpol PP. Namun, untuk pedagang yang semi permanen (penjual buah-buahan) meminta waktu untuk membongkar jualannya sendiri,” tutupnya. (mona)