Kepri (cindai.id)_ Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) seTanjupinang-Bintan menyerahkan laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan adanya kejanggalan dalam kontruksi pembangunan Fly Over Basuki Rahmat, Rabu (18/10/2023)
Berdasarkan hasil investigasi PK PMII ini, proyek pembangunan Fly Over Basuki Rahmat yang diduga dibangun asal-asalan dengan tidak memperhatikan aspek yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022, tentang perubahan atas undang-undang nomor 38 tahun 2004, kemudian PERPRES nomor 67 tahun 2005 pasal 11 dan 12, yang seharusnya menjadi acuan dalam perencanaan serta pengerjaannya.
Ketua Komisariat PMII STAIN Sultan Abdurrahman, Eprizal Diansyah mengungkapkan banyak terdapat keretakan di sepanjang Fly Over yang dibangun.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, kami menemukan banyak terdapat keretakan dibeberapa bahu jembatan Fly Over sepanjang 450m dengan lebar 9m tersebut. Dalam hal ini kami mempertanyakan kapasitas Pemprov Kepri yang merancang serta membangun fly over yang kami nilai bahan kontruksi yang tidak berkualitas dan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dikeluarkan, dugaan kami proyek fly over basuki rahmat tersebut sarat akan gratifikasi, mark up serta pencairan uang muka di awal tak sesuai aturan. Seharusnya dengan anggaran yang sedemikian besar dapat membangun dengan bahan kontruksi yang lebih kokoh dan bekualitas,” terangnya kepada awak media ini, Kamis (19/10/2023).
Ketua Komisarat Raja Ali Haji, Sahabat Bima juga menambahkan bahwasannya pembangunan fly over tersebut dibangun bukan atas dasar urgensi kebutuhan masyarakat, melainkan untuk kepentingan beberapa pihak saja.
“Kami melihat pembangunan fly over tersebut tidak memiliki dasar urgensi, melainkan dibangun atas dasar kepentingan beberapa pihak saja. Jika alasan pemerintah membangun fly over tersebut untuk mengurai kemacetan, saya rasa kurang tepat jika lokasi pembangunan jalan Basuki Rahmat. Karna menurut pemangamatan saya dan bisa kita saksikan bersama sebelum fly over itu dibangun, tidak ada terjadi kemacetan di area tersebut. Kemudian saya ingin menanyakan jika memang dibangun dengan alasan untuk mengurai kemacetan, kenapa tidak di bangun di daerah kota piring dan bundaran adipura saja? Karna disana saya lihat lebih sering terjadi kemacetan,” ujarnya.
Dalam penyerahan laporan ini di dampingi langsung oleh Ketua Umum PC PMII Tanjungpinang Bintan, Ridwan. Beliau mendukung penuh pihak KEJATI Kepri dalam melakuka pengusutan permasalahan ini.
“Kami Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang Bintan mendukung secara penuh pihak KEJATI Kepri dalam melakukan pengusutan permasalahan ini serta kami akan mengawasi tuntutan kami,” sambung Ridwan.
Selanjutnya, setelah menerima penjelasan dan bukti hasil investigasi dari sahabat-sahabat ketua komisariat dan ketua cabang kepada pengurus PMII provinsi kepulauan riau. Sahabat Ucok Fatumonah Harahap merespon dengan baik dan akan menyurati kementrian yang berwenang, agar dapat menegur kelalaian serta kejanggalan yang sahabat komisariat tuntut dalam laporannya ke kejati kepri.
“Kami memberi apresiasi kepada sahabat-sahabat komisariat yang masih mau aktif serta berperan mengawasi (agent of control) berjalannya sirkulasi kebijakan pemerintah yang kurang memperhatikan aspek-aspek kebermanfatan, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat. Setelah saya pelajari kasus fly over basuki rahmat tersebut, terdapat temuan yang di duga di anggarkan tidak sesuai dengan PERDA RPJMD 2021-2026, serta pelaksanaan pencairan dana awal tidak menggunakan pinjaman dari PT. MSI. Dengan ini kami akan membantu serta mengawal laporan yang di layangkan kepada Kejati Kepri. Semisal dalam kurun waktu tertera di surat laporan tidak ada jawaban dan tidak di gubris oleh pihak terkait, maka kami akan menggelar aksi di KEJATI kepri, menyurati kemdagri dan KPK,” tutupnya. (Red)