Kepri (cindai.id) _ Menanggapi permasalahan yang saat ini terjadi di Rempang Galang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkenaan dengan Rempang Eco City proyek yang digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang berinduk kepada Artha Graha Network (AG Network), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri menyampaikan pernyataan sikap, 08 Rabiul Awal 1445 H – 24 September 2023 M.
Berdasarkan :
1. Firman Allah SWT QS. Ali Imran : 159
“Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal”.
2. Firman Allah SWT QS. An Nahl : 90
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat”.
3. Firman Allah dalam QS. An Nisa: 9
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
“Tidak ada seorang laki-laki yang menanam tanaman kecuali Allah mencatat baginya pahala (sebesar) apa yang keluar dari tanaman tersebut” (HR. Abu Daud dan Hakim)
4. Firman Allah SWT QS. Al Hujarat :6
“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan (-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu”.
Berdasarkan landasan ayat-ayat diatas MUI Kepri melakukan audiensi dengan Polda Kepulauan Riau, BP Batam, Gubernur Kepulauan Riau serta Tokoh Masyarakat Rempang, Maka MUI Kepri, menyatakan sikap:
1) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau melihat ada perbedaan sudut pandang atas legalitas kepemilikan hak 16 kampung tua di Rempang Galang yang sudah dimiliki turun temurun sejak Tahun 1834 M antara pemerintah dan masyarakat setempat, untuk itu Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyarankan agar dilaksanakan sosialisasi secara utuh.
2) Kepada pihak keamanan, agar dapat bersikap persuasif edukatif dan humanis dalam Penanganan Pengamanan Masyarakat yang berunjuk rasa, dan kepada masyarakat yang sedang dalam penahanan agar dapat diberikan penangguhan penahanan.
3) Kepada semua pihak, dianjurkan untuk tidak terprovokasi Berita Hoax yang dapat merugikan semua pihak, sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
4) Kepada semua pihak agar mengedepankan musyawarah mufakat baik pemerintah daerah, Pemerintah Pusat dan masyarakat setempat.
5) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau Mendukung investasi untuk kemaslahatan umat dengan tetap menjaga stabilitas daerah dan mengakui hak-hak masyarakat serta memprioritaskan masyarakat setempat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak pada industri yang akan dibangun.
6) Sesuai dengan fungsi Majelis Ulama Indonesia sebagai Ri’ayah Wal Himayah (menjaga dan melindungi agama, umat dan bangsa) maka Investasi yang masuk ke Indonesia harus memperhatikan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pernyataan sikap Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kepri, ditandatangani Ketua Umum KH. Bambang Maryono, M.Pd.I dan Sekretaris Umum Dra. H. Edi Safrani. (Red)