Bintan (cindai.id)_ Dikutip dari laman gaikindo.or.id, “Berantas Ban Illegal”, industri ban mengeluhkan leluasanya peredaran ban impor ilegal yang menggerogoti pasar domestik. Kementerian Perdagangan didesak lebih serius menghentikan peredaran ban impor yang dijual lebih murah hingga 15 persen tersebut. Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan, tiap tahun dua juta unit ban impor ilegal beredar, umumnya dari Tiongkok dan India.
Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”
Pada laman “m.trenasia.com”, Ketua Umum APBI ini lebih mempertegas bahwa industri ban di Indonesia terancam diterpa tren pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena banjirnya produk impor yang mayoritasnya berasal dari Cina.
Baca Juga: PT.MIPI Bintan Jadi Sorotan Penegak Hukum Amerika Serikat
Menyimak dari permasalahan yang disampaikan Ketua Umum APBI serta berdasarkan keterangan sumber kepada awak media ini melalui pesan singkat whatsapp dan sudah diverifikasi kebenarannya, sumber melihat ada pejabat Kementerian perdagangan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke salah satu gudang yang diduga milik CV. Tambu Indo Mega dengan Aan selaku owner nya yang berada di Toa Paya Kabupaten Bintan.
“Ia bang, ban merk Aosen dari China dan merk Maxxis dari Thailand bang. Yang datang katanya kepala Balai Pengawas Perdagangan Medan sekitar jam setengah empat bang,” terang sumber yang enggan namanya dikutip, Kamis (21/09/2023).
Diketahui yang hadir pada saat pengecekan barang di Gudang Toapaya tersebut dipimpin langsung Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Andri serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya menghubungi Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Andri dan pemilik Gudang penampung Ban. (Red)