Bintan (cindai.id) _ Dalam pemberitaan sebelumnya, dari hasil investigasi lapangan oleh tim Media ini dan sudah diverifikasi data dan fakta lapangan, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) PT.Halim Kusuma dengan jenis SPBU Kompak bernomer 16.291066, Jalan Barek Motor, Kijang mendapat tanggapan dan kritikan keras Komisi II, DPRD Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Disinyalir Menjual Solar Subsidi Tidak Sesuai Aturan, APMS PT.Halim Kusuma Disorot DPRD Bintan
Tarmizi, anggota komisi II mengatakan bahwa penyaluran BBM bersubsidi disinyalir tidak tepat sasaran. Dapat dilihat dari data kapal-kapal yang mengisi BBM bersubsidi di APMS milik PT.Halim Kusuma.
“Banyaknya kapal-kapal nelayan besar yang diduga bahwa kapal kapal tersebut diatas 30 GT kalau dilihat dari fisik kapal secara kasat mata. Untuk kapal-kapal tersebut agar dapat mengisi BBM bersubsidi, diduga kuat dengan cara membuat Pas Kapal menjadi kapal yang berukuran dibawah 30 GT,” tambahnya.
Lebih lanjut Tarmizi menjelaskan, Kapal yang diduga tidak berhak menikmati BBM bersubsidi berjumlah lebih kurang 100 unit. Sehingga kapal-kapal kecil yang benar berhak menikmati BBM bersubsidi ternyata tidak mendapatkan BBM bersubsidi. Diduga ada permainan antara penyalur BBM bersubsidi dengan pemilik pemilik kapal besar tersebut.
Comrel PT. Pertamina Patra Niaga Mor VI Kaltengsel, Susanto August Satria saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp menerangkan APMS atau SPBU akan melayani pembelian solar subsidi untuk nelayan selama dia membawa rekomendasi maka akan dilayani.
“Dapat saya sampaikan bahwa yang bisa mengukur apakah itu nelayan di bawah 30 GT atau di atas 30 GT adalah dinas setempat, dinas terkait yaitu Perikanan. Jadi APMS akan melayani pembelian BBM solar subsidi sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh dinas setempat,” terangnya.
Berkaitan dengan kuota BBM, lebih lanjut Susanto August Satria menjelaskan kewenangan tersebut ada di Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Yang mengatur kuota BBM, di lembaga penyalur itu BPH migas. Jadi mending bapak tanya BPH migas. Kami ini untuk melakukan distribusi selaku operator Pertamina. Jadi kalau mengenai SPBU itu BPH migas yang menentukannya. Berkaitan dengan kuota BBM Solar subsidi, rata-rata 454 KL/bulan sesuai dengan kuota yang diberikan,” tutupnya.
Tidak sampai disitu, awak media ini mengkonfirmasi berkaitan dengan kuota BBM ke Sub Koordinator Pengaturan Ketersediaan BBM, BPH Migas, Christian Tanuwijaya melalui pesan singkat whatsapp.
“Pak, minta bukti A1 biar bisa kami tindaklanjuti jika benar,” balasnya singkat.
Management PT.Halim Kusuma, Nanik saat dihubungi awak media ini tidak memberikan komentar secara teknis.
“Boleh, mau ke APMSnya atau gimana, maaf saya baru selesai gerak jalan. Langsung aja ke PT. Halim Kusumanya. Saya tidak masuk hari ini,” jawabnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah sudah dikonfirmasi oleh awak media ini, namun belum memberikan tanggapan. (Red)