Kepri (cindai.id)_ Tender Pembangunan Gedung Dekranasda Kepri (Lanjutan) yang memenangkan perusahaan asal jawa timur, menjadi perhatian publik terhadap sistem tender di Provinsi Kepulauan Riau. Dicurigai tender telah dikendalikan oleh pihak tertentu. Sebagaimana dugaan pengendalian dalam tender yang terjadi pada proyek APBN di Kepri. Di mana pengerjaannya didominasi oleh kontraktor bermasalah dari luar Kepri yang meninggalkan masalah konstruksi di Kepri.
Menurut data yang ditayangkan pada website resmi lpse.kepri.go id. Tender Pembangunan Gedung Dekranasda (Lanjutan) mulai ditenderkan pada 4 April 2023, dengan nilai pagu sebesar Rp. 16.000.000.000,00 yang ditenderkan dengan HPS senilai Rp. 15.999.978.000,00.
Pada Masa penjelasan dokumen tanggal 6 April 2023, syarat yang dibuat PPK menjadi bahan pertanyaan oleh salah satu peserta. Sebab terdapat perbedaan, dengan yang ditetapkan pada dokumen tender lanjutan pembangunan gedung LAM Kepri, yang akan dikerjakan bersebelahan dengan lanjutan pembangunan gedung dekranasda Kepri.
“Izin Bertanya dan Mohon di jawab,
1. Untuk persyaratan persyaratan Personil pada Paket Pembangunan Dekranasda ini Kenapa Bisa Berbeda ya dengan Paket Pembangunan Gedung LAM padahal PPK nya sama, Peralatannya sama dan Jenis Pekerjaan nya juga hampir sama, Terutama di Pengalaman nya berbeda dan ada Penambahan 1 Personil pula. Mohon kira nya disetarakan agar tidak terjadi perbedaan didalam Persyaratan yang bisa mengindikasikan pemikiran yang lain terhadap Pokja dan PPK.
2. Pada Peralatan Crane Apakah mempersyaratkan SLO dan Theodilit / Alat Ukur wajib meyertakan sertifikat kalibrasi oleh perusahaan yang terakreditasi secara nasional?
Terima Kasih. “tulis nya pada tahapan penjelasan dokumen.
Selanjutnya pihak Pokja menjawab pertanyaan peserta ID 228920022,
“Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Sehubungan dengan pertanyaan teknis Saudara, akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait (dalam hal ini PPK dan tim teknis pada OPD), jika nanti ada perubahan persyaratan dalam pemilihan maka akan kami tuangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan, namun jika tidak ada maka tetap mengacu kepada Dokumen Pemilihan semula. Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.”jawab Pokja. Selanjutnya hingga pembukaan penawaran tidak terdapat addendum dokumen pemilihan.
Setelah melewati tahapan pembukaan dokumen dan evaluasi dokumen. Pada tanggal 18 April 2023 ditetapkan PT. DUTA EKONOMI beralamat di JL. MELATI NO. 3 SAMPANG – Sampang (Kab.)-Jawa Timur, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 15.660.818.175,85 sebagai pemenang tender. Sedangkan PT. CITRA MUTIARA BANGUN PERSADA penawaran sebesar Rp. 15.560.673.345,25, digugurkan dengan alasan Daftar riwayat hidup personil yang ditawarkan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.
Berdasarkan data yang diterima tim media ini dari berbagai sumber resmi. PT Duta Ekonomi memiliki beberapa catatan merah terkait pelaksanaan tender di berbagai daerah.
Tahun 2020, PT. Duta Ekonomi pernah dikenàkan sanksi daftar hitam hingga februari 2021, sesuai SK PA/KPA Kantor KSOP Kota Baru Batu Licin, nomor HK.206/01/01/KSOP.KBBL-20. Melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf d “peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan”.
Pada tanggal 16 agustus 2021, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Perkara nomor 24/KPPU/I/2020 memutuskan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III PT. Duta Ekonomi dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada tanggal 9 Mei 2023. Berdasarkan data tayang daftar hitam aktif yang ditamplkan pada laman website resmi INAPROC.id. Sejak tanggal penayangan 9 Mei 2023, PT.Duta Ekonomi dikenàkan sanksi daftar hitam sejak tanggal 23 April 2023 sampai dengan 23 April 2025.
Masuknya perusahaan ini sebagai pemenang, ada dugaan pinjam pakai perusahaan. Media ini mendapati nomor dan Direktur Perusahaan Achmad Faruk ditayangkan pada laman website anggota.gapensi.link.
Menurut pengurus PT.DUTA EKONOMI terkait keikut sertaannya pada tender yang berlangsung secara nasional tersebut (pembangunan gedung dekranasda (lanjutan)-red). AF malah menyarankan untuk konfirmasi ke kepala cabang atau dinas PUPR
“Coba konfirmasi ke Kep cabang ya pak atau dinasnya,” tulisnya melalui aplikasi Whatssapp kepada tim Media ini.
AF tidak memberikan nama dan nomor kepala cabang perusahaan yang dimaksud telah menggunakan PT.Duta Ekonomi untuk mengikuti tender tersebut. Dan sepengetahuan tim media ini, PT.Duta Ekonomi tidak memiliki cabang di wilayah Kepulauan Riau.
Lebih lanjut menanggapi mengenai sanksi denda atas putusan KPPU. AF mengatakan sudah melunasinya dan tidak memiliki masalah lagi di tahun 2021 dan 2022.
“SDH selesai itu pak. SDH lunas itu pak SDH lama SDH tdk ada masalah kita 2021 dan 2022 juga SDH tdk ada masalah pak tdk masuk daftar hitam semua instansi,” jawabnya. Lanjut AF menulis “silahkan bapak tanya langsung ke instansi berwenang tks”.
Menanggapi sanksi daftar hitam atau blacklist yang muncul pada laman website inaproc.id. AF menyatakan bahwa data tersebut tidak tidak benar sebab sanksi perusahaannya sudah dicabut di awal tahun 2021 dan bukan berkenaan dengan putusan KPPU.
“Ini tdk ada hub sama KPPU pak dan juga black list THN awal 2020 berakhir awal 2021. Yg black list itu Syah bandar Kalimantan berakhir THN 2021 awal.”
Lanjutnya menjelaskan melalui WA, “perusahaan kami mulai februari 2021 SDH tdk ada masalah apalagi masuk daftar hitam kita jaga itu pak.”
Lebih lanjut AF kembali menerangkan bahwa perusahaannya digunakan oleh cabang yang tidak diketahui alamatnya.
“Tks pak informasinya sy juga tdk mau beri izin kepada cabang kalau PT kami ada masalah makanya kami betul betul jaga dari masalah hukum kami jaga pak,” tulisnya.
Tepatnya pada tanggal 10 Mei 2023 diketahui melalui laman website inaproc.id ditayangkan PT.Duta Ekonomi dalam daftar hitam yang ditayangkan sejak tanggal 9 mei 2023. Sanksi daftar hitam ini dikenakan berdasarkan SK. No.11/BM-SLTG/4/2023 sesuai Peraturan LKPP No.4 tahun 2021 lampiran II angka 3.1 huruf c “Peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia.
Menanggapi informasi ini. AF mengatakan bahwa perusahaannya tidak pernah menang tender di Sulawesi Tengah dan tidak pernah mengikuti tender.
“Ada yg nge hax lagi pak kita tdk pernah disana itu palsu laporannya,” jawabnya melalui WA, Rabu (10/05)2023).
Lanjutnya menyatakan tidak pernah sama sekali ikut tender di pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana tercantum di dalam daftar hitam laman website resmi inaproc.id.
Penulis: Tim