Anambas (cindai.id)_ Pada pemberitaan sebelumnya, di lokasi usaha PT. Pulau Bawah (PB) telah terpasang plang Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Dimana pemasangan plang tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (10/03/2023).
Baca Juga: Resort Pulau Bawah Anambas Dipasang Plang Penghentian Sementara
Dugaan Pelanggaran Peraturan BKPM
Bukan hanya permasalahan melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki empat perizinan yang terdiri dari, dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan Izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi, PT. PB juga terindikasi melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.
Dijelaskan pada Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021, perusahaan yang tergolong Penanaman Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki ketentuan minimum permodalan. Yaitu minimal Modal Ditempatkan atau Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
Baca Juga: Johari, Aturan dan Izin yang Harus Dilengkapi Oleh PT. Pulau Bawah, Sebagai Pengelola Selain PKKPRL
Dari penelusuran data yang dihimpun oleh awak media ini dan sudah terverifikasi dengan baik tingkat keakuratannya, PT. PB membuat Akta Perubahan terakhir Nomor 12 tanggal 30 November 2022 dengan nomor AHU Perubahan: AHU-AH.01.09-0082778 (3 Desember 2022) dengan Modal Dasar atau Modal Disetorkan senilai Rp. 2.739.900.000.
” Modal dasar cuma 2,7 milyar, padahal untuk PT. PMA minimal 10 M. Terindikasi menyalahi aturan BKPM. Pemegang saham dan notarisnya ceroboh. Akibatnya OSS RBA stagnan. Makanya itu salah satu penyebab tak keluarnya izin PKKPRL tersebut,” ungkap salah satu pengamat Hukum senior yang tidak mau namanya disebutkan kepada awak media ini, Rabu (15/03/23).
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Melalui sambungan telepon, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran data penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didapatkan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Dr. Masykur, ST, MM.
” Kemaren kita coba ini, itu mereka (PB _red) melapor kepada pihak Provinsi (Disnaker Provinsi _red). Karna tupoksi Naker ini baru melekat kepada saya. Kemaren wacana untuk meminta dokumen dan pelaporan ini sudah, saat kita sedang mempersiapkan, tiba-tiba muncul aja barang ini. Jadi saya belum bisa memberi Konfirmasi,” terang Masykur, Rabu (15/03/2023).
Diketahui bahwasanya kegiatan usaha pariwisata PB sudah beraktifitas sejak tahun 2017, dan dari data penelusuran awak media ini, terdapat tiga nama yang diduga TKA atas nama inisial, PD warga Negara Inggris, TAH warga Negara Inggris dan RFS warga Negara US. Masykur menjelaskan lebih tepatnya tanyakan kepada Pak Yunizar kepala dinas yang lama.
” Saya kurang pas menjelaskannya, kalau semisal abang ada nomer kontak Pak Yunizar, boleh hubungi dia. Karna kewenangan ini masuk ke saya Oktober kemaren. Cerita yang ini belum sempat saya diskusikan dengan beliau,” tambahnya.
Melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP PTSP) Kabupaten Anambas, Yunizar Kailani, menerangkan kepada awak media ini terkait penggunaan TKA diwilayah izin usaha PB.
” Laporan tahap pertama aktifitas penggunaan TKA mereka (PB _ red) langsung ke Pusat, ke Kemenaker, karna online. Pakai aplikasi berdasarkan RPTKA,” jelas Yunizar, Kamis (16/03/2023).
Yunizar juga menjelaskan terkait kewajiban Pajak penggunaan TKA oleh PB, untuk tahun pertama disetorkan oleh PB ke Pusat. Sedangkan tahun ke dua, ke tiga dan ke empat harusnya disetorkan ke Kabupaten. Namun pihak PB malah setorkan ke Provinsi.
” Saya pernah komplain dengan mereka (PB _red), kenapa bayar ke Provinsi. Jadi dananya tak masuk ke Kabupaten. Bisa di cek di Aplikasi. Kalau Pak Maskur tidak tahu, ada stafnya nama Dedi yang tahu. Bisa kita cek berapa perhari ini jumlah TKA mereka yang terdaftar dan dilaporkan ke kita,” lanjutnya.
Kepada awak media ini, Yunizar juga menjelaskan pada saat pandemi covid, pihak PB tutup. Tidak ada penggunaan TKA. Jikapun ada penggunaan TKA, hanya untuk proyek pembangunan baru yang sedang dikerjakan.
” Nanti saya liat di aplikasinya, apa ada penggunaan TKA pada saat pengerjaan proyek-proyek pengembangan mereka yang baru ini,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, dari hasil pengecekan data Wajib Lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) online, PB belum lengkap dan belum bisa di akses.
“Izin bang, terkait data PB, di WLKP pelaporannya belum lengkap, sehingga untuk data ketenagakerjaannya belum bisa diakses,” terang salah satu pegawai Disnaker Kepri melakui pesan singkat Whatsapp, Kamis (16/03/23).
Lebih lanjut, pegawai Disnaker Kepri ini juga menjelaskan berkaitan dengan apakah PB menggunakan jasa TKA atau tidak, dikarenakan data WLKP PB belum terproses lengkap ke sistem, admin Disnaker tidak bisa membaca apakah pihak PB menggunakan TKA atau tidak.
“Kalau mau memastikan harus ditanyakan langsung kepihak perusahaan. Nanti bisa kita mintakan kelengkapan dokumen TKA tersebut,” tutupnya.
Dapat diketahui, dalam Undang undang Keimigrasian Pasal 122, selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Adapun sanksi pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan diatas juga, untuk pemberi pekerjaan kepada WNA yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggalnya, juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Berkaitan dengan hal tersebut, awak media ini mencoba menghubungi pihak PB melalui pesan singkat whatsapp. Hanya dibaca, namun pihak PB belum memberikan tanggapan.
Penulis: Redaksi