Batam (cindai.id)_Melihat tidak adanya ketegasan Walikota Batam dalam menyikapi permasalhan penyerobotan lahan Pulau Ranoh yang dilakukan oleh PT. Megah Putri Lestari (PT.MPL) milik Subhan Hartono, Ahli Waris Pulau Ranoh akan melakukan aksi damai di Kantor Walikota Batam.
“Ia, kami akan melakukan aksi bersama keluarga besar kami selaku ahli waris Pulau Ranoh di hari Rabu ini. Masa kami lebih kurang 500 orang dari keluarga di Pulau Abang, Pulau Karas dan Tanjung Uban,” terang AR Korlap Utama aksi di kantor media ini, Kamis (17/11/2022).
AR juga menerangkan berkaitan dengan Resort Pulau Ranoh yang dikelola oleh PT.MPL sudah mereka laporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Presiden.
Lanjut AR menjelaskan berdasarkan surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI nomor B-145/HK.00/9/2019 prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh dan Surat bersifat segera oleh Plt. Gubernur Provinsi Kepri tanggal 21 Oktober 2019 Prihal Tanggapan atas Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh yang ditujukan kepada Walikota Batam, jelas didalam surat tersebut menyatakan Resor Pulau Ranoh beroprasi selama ini tanpa izin dan sudah meraup keuntungan yang tidak sedikit dari tahun 2017 serta menyerobot lahan milik keluarganya.
“Sudah banyak meraup keuntungan diatas lahan milik kami, beroprasi tanpa izin, kok masih dibiarkan oleh Pemko Batam. Apa ada main mata antara Pemko Batam dengan Pengelola Ranoh ini sehingga dibiarkan terus beroprasi?” tambah AR.
Masih penjelasan sumber, keluarga besar ahli waris Pulau Ranoh tidak bisa menerima tindakan semena-mena ini. Mereka akan melakukan Aksi, meminta Walikota Batam untuk segera menutup aktifitas Resor Pulau Ranoh.
“Kegiatan gak ada izin, menyerobot lahan kami. Jika memang negara ini masih negara hukum, tutup aktifitas Resor Pulau Ranoh, jika tidak, kami dari keluarga besar akan tetap menduduki Kantor Walikota Batam. Kami berani karna ada dasar hukum yang jelas dan bukti kepemilikan Pulau Ranoh tersebut,” tegas AR.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Paragraf 13 tentang Kepariwisataan, Pasal 15 (1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sementara hasil investigasi dari awak media ini, Resort Pulau Ranoh sejauh ini hanya memiliki Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 120/0920/DKP/SET, PT MEGAH PURI LESTARI tanggal 09 Juli 2018 yang pernah di periksa di KPK terkait gratifikasi perizinan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Dipertegas lagi dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, yang menyatakan Resort Pulau Ranoh tidak berizin (14/10/22).
Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak PT.MPL belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Victor selaku Direktur PT.MPL hanya menanyakan alamat redaksi media cindai.id. Sementar dari pihak Pemko Batam masih meminta waktu untuk menjawab wawancara tertulis yang dilayangkan oleh media ini.
Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa