Tanjungpinang (cindai.id)_Sengketa lahan milik Rahmanullah dengan luas lebih kurang 31 ribu meter atau sekitar 3 Hektare lebih di samping Kantor Jasa Raharja Jln WR Supratman Km 8 atas hingga kini belum ada kejelasan pasti.
Pasalnya lahan tersebut di taksir puluhan bahkan ratusan milyar. Dengan sengaja di pasangkan plang atas nama Berman Jannus Hasiholan Sinaga berdasarkan Akta Jual Beli No 853/2009 dan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) no 51/Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur.
Untuk itu pihak Rahmanullah bersama tim advokat dan pengacara hukum kondang DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MH ( Ph.D ) Owner RAN LAW Firm Se Indonesia ini, melakukan pertemuan bersama BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Tanjungpinang, Kamis (03/11/2022).
Rahmanullah menjelaskan awal kronologi permasalahan lahan tumpang tindih. Seingatnya sekitar tahun 2018 atau 2019 dirinya hanya mendengar namun tidak melihat secara langsung suratnya. Ketika ingin menerbitkan surat Seporadik di tahun 2017 dengan dikuatkan surat Wedana pada tahun 1961, akhirnya diterbitkan pada tahun 2018 melalui Kelurahan Air Raja. Kemudian di cross check oleh Lurah beserta Staff selama 1 tahun maka di terbitkan Seporadik.
Setelah di terbitkan Seporadik, di tahun 2018 akhir, dirinya ingin tingkatkan ke Sertifikat. Ternyata ada yang mengklaim bahwa Berman Jannus Hasiholan Sinaga memiliki sertifikat hak milik. Disitulah mulai terjadi persengketaan hingga akhirnya dilakukan mediasi ke Kantor Kelurahan selama 1 bulan dan tidak ada hasil. Maka dilakukan kembali mediasi secara baik ke BPN selama satu tahun hingga 2020 bahkan mediasi kepada keluarga mereka di Batam tidak ada hasil sampai hari ini tergantung.
“Setelah ada kejadian pada tahun 2018 kita bisa tahu ternyata tahun 1997 pihak yang bersengketa ini terbitkan surat tapi pada orang pertama an. Ny Murdiah dan Ny. Murdiah menghibahkan atau menjual karena yang barunya anak beranak mereka semua tidak ada orang lain. Jadi surat-surat itu sepadannya gak ada yang bertanda tangan sementara sepadannya masih hidup semua. Itu yang kita ragukan. Kalau surat kita terbit berdasarkan dari PT. Aneka Tambang lengkap semua. Yang jelas itu hak saya, asli hak saya dari tahun 1961. Mak cik saya udah berkebun, di besarkan di situ dan sampai hari ini lahan kami kuasai. Kita patok dengan 120 patok batu permanen. Lahan tidak pernah di ganggu dan ada plang nama saya selama 5 tahun di pasang,” ujar Tino sapaan akrabnya.
Dari hasil pertemuan dengan DR.H.Razman bermediasi dengan pihak BPN disepakati membuat surat mediasi kepada pihak Ahli Waris Berman Jannus Hasiholan Sinaga dan Kepala Kantor BPN.
Kedatangan Razman dari Jakarta bersama tim di Kepri untuk membangun kembali komunikasi yang sempat terputus dengan pihak Berman Jannus Hasiholan Sinaga, dimana menurut data yang dimiliki klien dirinya ( Rahmanullah_red ) itu adalah hak dari ahli waris. Lalu ada sertifikat yang terbit dan ada plang dua di sana dengan sempadan-sempadan yang menurutnya pantas untuk di pertimbangkan. Oleh karena itu kita mengupayakan Restorative Justice penegasan dan atau penegakan hukum yang merupakan satu terobosan dan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kakan BPN/ATR, dan disambut dengan baik. Alhamdulillah Kakan BPN mengetahui kasus ini meskipun beliau belum mendalami secara detail.
“Cuman yang saya minta jangan di wakili pengacara murni artinya jangan lewat pengacara doang harus ikut juga orangnya supaya kelihatan nanti akar masalahnya dimana. Sekali lagi ini upaya hukum yang sangat elegan menurut saya. Tapi prinsipnya malam ini saya buat surat agar dilakukan mediasi jadi intinya tidak ada masalah yang tidak bisa terselesaikan kalau kita berkeinginan mencari penyelesaian,” pungkas pria yang di sebut Dr RAN ini.
Penulis: Marlin