Kepri (cindai.id)_ Kejaksaan Tinggi Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui surat tanggal 11 agustus 2022, ditanda tangani oleh Asisten Intelijen Dr.Lambok M.J.Sidabutar S.H.,M.H melakukan pemanggilan ketua dan anggota Pokja Pengadaan pada kegiatan Peningkatan Jalan Genting Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan (DAK Reguler) tahun 2021 serta kegiatan peningkatan Pembangunan Jalan SP.Air Padang (Teluk Rit), SP.Simpang SMP 1 (Tg.Angkak Jalan SP.2) tahun 2021.
Baca Juga: Lelang SPAM Jemaja KKA Berpotensi Merugikan Negara
Adapun kaitan pemanggilan tersebut, untuk dimintai keterangan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), dalam pelaksanaan kegiatan pada paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan KKA.
Kedua paket pekerjaan tersebut, diketahui selaku pelaksana adalah PT. Rancang Bangun Mandiri asal jakarta. Kuat dugaan perusahaan tersebut dipinjam oleh salah seorang kontraktor yang kabarnya memiliki hubungan dekat dengan Ketua DPRD Anambas.
Terkait pemanggilan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Andreas Lubis S.H., M.Si, membenarkan bahwa Tim Kejati sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunan wewenang pejabat di Anambas yang sudah berlangsung sejak 2021 lalu.
Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI
Nixon menyatakan dirinya masuk di dalam tim penyelidikan kasus ini, dan tim sudah turun ke Anambas sejak bulan Agustus untuk meminta keterangan pejabat terkait.
“Kita langsung turun ke Anambas supaya lebih efektif di dalam pemeriksaan,” kata Nixon di kantor Kejati Kepri, Senggarang, Selasa (18/10).
Menurut Nixon, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha menyangkut hutang piutang. Selanjutnya tim Kejati Kepri turun ke Anambas untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Nah, dari permasalahan hutang itu, kita coba selidiki apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Nixon menjelaskan penyelidikan dilakukan salah satunya terkait kegiatan peningkatan Jalan Genting Air Bini Kecamatan Siantan Selatan (DAK Reguler) tahun 2021 yang dilaksanakan Dinas PUPR Anambas, dan kegiatan di Dinas Perhubungan.
“Untuk Dinas perhubungan, terkait pembangunan dermaga ya,” katanya.
Untuk perkembangannya. Nixon mengatakan, tim Kejaksaan akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Yang jelas kita sedang dalami kasus ini, dan dalam waktu dekat kita akan gelar perkara, untuk tindakan selanjutnya,” terang Nixon.
Dugaan Mark Up Proyek Peningkatan Jalan Genting Air Bini
Terkait proyek Peningkatan Jalan Genting Air Bini Kecamatan Siantan Selatan yang dilaksanakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler tahun 2021.
Proyek senilai Rp.9 miliar lebih ini ternyata termasuk salah satu proyek yang akan dilaporkan LSM Cindai Kepri atas dugaan mark up.
Ketua Cindai, Edi Susanto mengaku saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi pendukung atas dugaan tersebut. Dirinya juga pernah meminta klarifikasi kepada pejabat terkait di Dinas PUPR Anambas, pada bulan agustus lalu.
“Kita pernah minta klarifikasi pada 26 agustus, dan di jawab oleh PPK pada tanggal 2 September lalu,” terang Ketua Cindai, Edi Susanto, kamis (20/10) di Tanjungpinang.
Dirinya juga mengapresiasi penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati, dan berharap pihak Kejati Kepri tidak hanya mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga mengungkap kasus ini hingga ke meja hijau.
“Kita berharap pihak Kejaksaan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi pada proyek tersebut,” katanya.
Dugaan mark up pada proyek Genting-Air Bini, terang Edi Cindai mereka telah mempelajari hasil audit BPK RI dan terdapat temuan kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Genting-Air Bini dan harga timpang pada beberapa item pekerjaan.
“Ternyata di dalam kontrak terdapat harga satuan timpang. Harga penawaran beberapa item pekerjaan diatas 110 persen dari harga satuan, dan melebihi harga pasar,” jelas Edi.
Tim Cindai, menurut Edi, sudah melakukan pendalaman analisa permasalahan, mulai dari proses lelang. Dan informasi lelang paket tersebut yang ditayang pada website lpse Anambas. Tidak ada informasi jadwal klarifikasi harga timpang dan tidak ada penjelasan harga satuan timpang pada penawaran PT. RBM.
“Beberapa item pekerjaan memiliki harga satuan penawaran yang nilainya 20% hingga 30% diatas harga satuan wajar, tetapi tidak ada harga satuan penawaran milik PT.RBM yang nilainya 20% di bawah harga satuan wajar,” lanjut Edi.
Tidak hanya itu, dirinya juga membeberkan indikasi – indikasi lainnya yang merujuk pada dugaan pengaturan lelang sehingga kendati terdapat harga satuan timpang, tetapi tidak melebihi HPS.
“Hal ini dapat terjadi, bila PPK menetapkan HPS pada lelang, tidak mengacu pada EE atau OE yang mengacu pada harga pasar.” tutup Edi.
Penulis : Tim