Kepri (cindai.id)_ Menjawab kesimpang siuran beredarnya isu terkait pemberiaan bantuan untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad dengan besaran senilai Rp.1,2 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun 2022, dengan tegas dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau (PMD Dukcapil) Misni, SKM, MSi.
Dijumpai dikantor PMD Dukcapil Kepri (13/06/2022) jalan dompak, Misni menjelaskan terkait uang senilai Rp. 1,2 juta ini merupakan bantuan oprasional untuk RT/RW se Provinsi Kepri yang sudah sesuai prosedur penganggaran dengan perjuangan yang cukup panjang, sehingga disetujui oleh semua pemangku kepentingan baik didaerah maupun pusat. Kemudian di akomodir kode rekening di SIPD melalui pemutahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenkelatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Misni juga menjelaskan terkait program bantuan RT/RW ini merupakan program Gubernur yang sudah tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) karna sesuai dengan VISI dan MISI Gubernur dan sejalan dengan Rencana Strategis Dinas PMD Dukcapil Kepri.
” Bapak Gubernur sangat mengapresiasi kinerja RT/RW yang sangat luar biasa selama pandemi ini, bantuan oprasional Rp. 1,2 juta jika dihitung tiap bulannya hanya 100rbu, sangat kecil dibandingkan beban kerja mereka. Kedepan kita akan perjuangkan untuk setiap tahun dianggarkan bantuan oprasional RT/RW ini,” terang Misni.
Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018, lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan paling sedikit meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan binaan langsung Dinas PMD Dukcapil Kepri. Sehingga secara kewenangan PMD Dukcapil Kepri boleh memberikan bantuan kepada mereka.
” Jadi bagi RT/RW silahkan pergunakan dana bantuan oprasional tersebut dengan sebaik-baiknya agar lebih meningkatkan kinerja RT/RW. Jangan ragu karna bantuan tersebut sudah sesuai aturan dan kaedah-kaedah hukum yang berlaku,” tambah Misni.
Penulis: Edi’S
Foto: Istimewa