Natuna (cindai.id)_ Terkait Pemberitaan berjudul “Apakah Gubernur Kepri Terlibat Penerbitan WIUP Tambang Pasir Silika Natuna”.
Baca Juga: Apakah Gubernur Kepri Terlibat Penerbitan WIUP Tambang Pasir Silika Natuna?
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau memberikan jawaban melalui pesan singkat WhatsApp Jumat (17/06/2022) sebagai berikut.
Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, bahwa sejak 11 Desember 2020, pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara seluruhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 sejak 11 April 2022 sebagian kewenangan urusan pemerintahan sektor Minerba didelegasikan kepada Gubernur, khususnya untuk Kelompok Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Wilayah Pertambangan (WP), merupakan wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional (Pasal 1, angka 29, UU 4 Tahun 2009). Sesuai dengan Pasal 13 UU 4 Tahun 2009, WP terdiri atas WUP (Wilayah Usaha Pertambangan), WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan WPN (Wilayah Pencadangan Negara).
WUP merupakan zonasi yang diperuntukkan untuk pemberian WIUP/IUP. WPR merupakan zonasi yang diperuntukkan untuk pemberian IPR. WPN merupakan zonasi yang diperuntukkan untuk WIUPK/IUPK.
Kementerian ESDM telah menetapkan WP (melalui SK Menteri) untuk tiap provinsi sejak tahun 2014 (penetapan pertama), yang kemudian direvisi pertama kali pada tahun 2017 dan revisi kedua kalinya pada tahun 2022.
Penetapan WP oleh Menteri ESDM adalah berdasarkan penyampaian Pemerintah Provinsi sesuai usulan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sejak pertama kali terbit tahun 2014, zonasi WUP (yg menjadi dasar penerbitan WIUP) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Natuna, tidak pernah mengalami perubahan yang signifikan.
Pada tahun 2021, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan BKPM, menerbitkan sejumlah WIUP komoditas pasir silika (merupakan kelompok Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu) di Pulau Bunguran, Kabupaten Natuna, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Penerbitan WIUP di Pulau Bunguran murni merupakan hak dan proses yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Rujukan peraturan yang digunakan oleh Kementerian ESDM dalam menerbitkan WIUP, dapat dibaca melalui Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021, tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi dan Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan.
Sesuai dengan Pasal 16 PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa tahapan IUP terdiri dari, Pemberian WIUP dan Pemberian IUP yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (Pasal 28).
Berdasarkan kondisi eksisting yang dapat dilihat dari aplikasi MOMI (Minerba One Map Indonesia) saat ini, bahwa di Pulau Bunguran hampir seluruhnya masih berstatus WIUP (Belum IUP).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum pernah mendapatkan salinan seluruh perizinan kegiatan usaha pertambangan (baik WIUP maupun IUP) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM/BKPM, sejak beralihnya kewenangan pengelolaan usaha pertambangan ke Pemerintah Pusat pada tanggal 11 Desember 2020.
Berkaitan dengan Pasal 17 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang berbunyi “luas dan batas WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur”.
Pasal ini tidak berkaitan (tidak relevan) dengan penerbitan WIUP Pasir Silika di Natuna, mengingat Pasir Silika tidak termasuk Kelompok Mineral Logam atau Batubara, melainkan termasuk kedalam kelompok Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Pengaturan tentang Pemberian WIUP dapat dilihat pada PP 96 Tahun 2021 mulai Pasal 17 s.d Pasal 27.