Tanjungpinang_ Ribuan meter pemasangan pipa proyek Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Pulau Penyengat terancam dibongkar.
Ketentuan ini diungkapkan Kepala Satuan Kerja PUPR Iswanto kepada media ini. Menurutnya, pengerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah tertuang di kontrak.
“Jika pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, maka tidak segan-segan kita untuk membongkarnya, kita bersama-sama turun ke lapangan” tegas Iswanto melalui telepon seluler, Rabu (27/04).
Hal tersebut disampaikannya terkait pekerjaan Peningkatan SPAM Kabupaten/ Kota Peningkatan SWRO Kap. 2.5 L/ Detik SPAM Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang milik Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau. Adapun pengerjaan ini sedang dijalankan untuk Penyelenggaraan Air Minum yang Layak dalam hal ini dikerjakan oleh PT. Pinang Multicon Propertindo selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak Rp. 9.040.733.000,-
Proyek tersebut menjadi pantauan tokoh pemuda Pulau Penyengat Said Akhmad Syukri (SAS Jhoni – sapaan akrab-red) dan LSM Cindai. Mereka mendapati pengerjaan penggalian penanaman pipa yang diduga tidak sesuai standar dan spesifikasi.
Dari hasil pemantauan dan pendokumentasian warga bersama LSM di lokasi pekerjaan. Ditemukan bahwa pekerjaan penggalian pemasangan pipa SWRO hanya dilakukan dengan kedalaman kisaran 30 cm hingga 35 cm, dan lebar galian kisaran 20 cm hingga 25 cm.
Fakta pekerjaan galian tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi rencana pekerjaan pada dokumen Detail Engineering Design (DED) Gambar Final SWRO Pulau Penyengat. Di mana, rencana pekerjaan galian untuk pemasangan pipa sedalam 60 cm dan lebar 30 cm untuk semua jenis besaran pipa.
Adapun menurut warga di sekitar lokasi penanaman pipa, diketahui bahwa pengerjaan pemasangan pipa dilaksanakan dengan sistem setelah tanah di gali, kemudian memasang pipa dan langsung ditimbun saat itu juga.
Dengan adanya dugaan pengerjaan tidak sesuai spek ini, Ketua LSM Cindai, Edi Susanto menilai bahwa adanya kelalaian konsultan pengawas dan pejabat terkait yang dapat berdampak pada potensi kerugian negara, di mana pembayaran dilakukan tidak sesuai bobot pekerjaan.
โ Jika proses pemasangan pipa tidak menuruti Spesifikasi Tekhnis gambar DED, maka akan berpengaruh kepada system penganggaran yang sudah dihitung. Dan tentunya akan menimbulkan indikasi “main mata” antara kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas. Seharusnya Konsultan pengawas melakukan Supervisi terlebih dahulu sebelum melakukan penimbunan.โ jelas Ketua Umum Cindai Edi.
Terkait adanya pekerjaan program negara di Pulau Penyengat ini, Sas Jhoni selaku warga Penyengat dan sekaligus Penggiat Anti Korupsi berkomitmen untuk terus mengawal proses pembangunan agar Penyengat tidak dijadikan “ladang” kejahatan terhadap keuangan negara yang merupakan hasil dari pajak rakyat.
“Selaku pemuda Pulau Penyengat, kami akan terus mengawal setiap kegiatan yang masuk kesini, karena ini terkait uang rakyat. Jangan sampai disalah gunakan menguntungkan orang perorangan atau perusahaan tertentu namun hasilnya tidak maksimal dan tidak bisa dinikmati masyarakat Pulau Penyengat. Jika terjadi penyelewengan kami dan LSM Cindai tidak segan-segan akan melaporkan hal ini kepihak berwajib,โ tegas SAS.
Berdasarkan keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Herianto selaku pejabat tekhnis SWRO Pulau Penyengat saat dijumpai pihak Cindai.id, menjelaskan bahwa sudah terjadi addendum dalam spesifikasi tekhnis pengerjaan. Adapun perubahan itu terjadi dikarenakan Pulau Penyengat merupakan wilayah cagar budaya, maka yang dibolehkan kedalaman penggalian hanya 40 cm dan lebar galian 25 cm sampi 30 cm. Mengenai bobot penganggaran, akan di Contract Change Order (CCO/ Pekerjaan Tambah Kurang) ke pengerjaan penutupan bekas galian berupa semeniasi atau paping blok yang di bongkar.
Beredar isu dilapangan, terkait penganggaran pengerjaan SWRO Pulau Penyengat ini, bersumber dari dana APBN Pokok Fikiran atau dana Aspirasi Anggota DPR RI Cen Sui Lan dari Daerah Pemilihan Kepri Partai Golkar. Yang bersangkutan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sampai berita ini ditayangkan belum menjawab. Begitu pula dengan pimpinan PT. Pinang Multicon Propertindo Bustami juga belum menjawab.
Sebagaimana diketahui bahwa Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) merupakan tekhnologi pengolahan Air menggunakan membran Reverse Osmosis (RO) untuk memisahkan kandungan garam yang terkandung didalam air laut untuk didapatkan air tawar. Program SWRO ini sedang digalakkan di beberapa wilayah pulau yang jauh dari jangkauan Perusahan Air Bersih baik itu perusahaan Negara maupun swasta.
Penulis: Tim