Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Terkait Isu Asusila Wako Tanjungpinang LSM Cindai Kota Tanjungpinang Angkat Bicara
    Hukum

    Terkait Isu Asusila Wako Tanjungpinang LSM Cindai Kota Tanjungpinang Angkat Bicara

    cindaiBy cindai2 Agustus 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Foto: Ketua LSM Cindai Kota Tanjungpinang, Samiun
    Bagikan:

    Penyebaran isu yang bersifat tendensius terhadap Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma melalui media massa, menjadi perhatian dan meresahkan publik.

    Ketua Cindai Kota Tanjungpinang Samiun menilai, penyebaran isu tersebut sarat mencemarkan nama baik Wali Kota dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan diduga sengaja dilakukan.

    “Banyak media yang menyebarkan informasi tentang fhoto tersebut tanpa mengecek kebenaran sumber fhoto tersebut dan lantas menduga-duga sebagai perbuatan yang tidak baik.” kata Samiun.

    Lanjut Samiun menyayangkan gencarnya pemberitaan yang dilakukan oleh sejumlah media massa online yang seharusnya mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, setiap informasi yang di terima dari sumber yang bersangkutan seharusnya digali terlebih dahulu, sebelum melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak terkait untuk perimbangan dalam pemberitaan.

    “Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 Wartawan Indonesia seharusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”jelasnya

    Atas kejadian ini, Samiun berharap permasalahan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya agar memberikan efek jera dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Wali Kota dan Pemko Tanjungpinang serta Pers yang profesional, juga terhadap aparat penegak hukum.

    “Kami akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian dalam bentuk dukungan kepada pihak yang diisukan menyelesaikan kasus dugaan ini. Berita itu sudah meresahkan masyarakat hingga masyarakat salah paham. Berita ini juga sudah melanggar UU ITE.”tegas Samiun.

    Menurut Samiun. Setiap oknum yang dengan sengaja untuk merusak nama baik Pemko Tanjungpinang dan membuat keresahan harus di proses secara hukum demi terciptanya kondusifitas di Kota Tanjungpinang.

    “Pelaku penyebaran ini sudah merusak nama baik pemko Tanjungpinang. Apalagi langsung disebutkan namanya seperti itu, sangat meresahkan warga. Harusnya kita sama-sama membuat suasana kondusif dimasa PPKM ini. Pelaku harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku”ungkapnya.

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    By cindai15 Februari 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Sudah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat, AS tidak dilakukan penahanan oleh Polresta…

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.