Penyebaran isu yang bersifat tendensius terhadap Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma melalui media massa, menjadi perhatian dan meresahkan publik.
Ketua Cindai Kota Tanjungpinang Samiun menilai, penyebaran isu tersebut sarat mencemarkan nama baik Wali Kota dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan diduga sengaja dilakukan.
“Banyak media yang menyebarkan informasi tentang fhoto tersebut tanpa mengecek kebenaran sumber fhoto tersebut dan lantas menduga-duga sebagai perbuatan yang tidak baik.” kata Samiun.
Lanjut Samiun menyayangkan gencarnya pemberitaan yang dilakukan oleh sejumlah media massa online yang seharusnya mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, setiap informasi yang di terima dari sumber yang bersangkutan seharusnya digali terlebih dahulu, sebelum melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak terkait untuk perimbangan dalam pemberitaan.
“Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 Wartawan Indonesia seharusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”jelasnya
Atas kejadian ini, Samiun berharap permasalahan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya agar memberikan efek jera dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Wali Kota dan Pemko Tanjungpinang serta Pers yang profesional, juga terhadap aparat penegak hukum.
“Kami akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian dalam bentuk dukungan kepada pihak yang diisukan menyelesaikan kasus dugaan ini. Berita itu sudah meresahkan masyarakat hingga masyarakat salah paham. Berita ini juga sudah melanggar UU ITE.”tegas Samiun.
Menurut Samiun. Setiap oknum yang dengan sengaja untuk merusak nama baik Pemko Tanjungpinang dan membuat keresahan harus di proses secara hukum demi terciptanya kondusifitas di Kota Tanjungpinang.
“Pelaku penyebaran ini sudah merusak nama baik pemko Tanjungpinang. Apalagi langsung disebutkan namanya seperti itu, sangat meresahkan warga. Harusnya kita sama-sama membuat suasana kondusif dimasa PPKM ini. Pelaku harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku”ungkapnya.